Berita MalamKriminalitasPendidikanTrending

Kasus Pelecehan FH UI, 27 Korban Terungkap

Kasus pelecehan FH UI menjadi sorotan publik setelah jumlah korban yang terungkap mencapai puluhan orang. Data terbaru menyebutkan total korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terungkap ke publik melalui laporan dan bukti percakapan.

20 Mahasiswi dan 7 Dosen Jadi Korban

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa korban yang didampinginya berjumlah 20 mahasiswi. Selain itu, terdapat sekitar 7 dosen yang juga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat ada korban lain yang belum teridentifikasi atau belum melapor.

Kasus pelecehan FH UI ini tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga berdampak pada lingkungan akademik secara luas.

Diduga Terjadi Sejak 2025

Fakta lain yang terungkap, dugaan pelecehan ini sudah berlangsung sejak 2025. Para korban disebut sudah mengetahui adanya tindakan tidak pantas sejak saat itu, namun baru berani melapor belakangan.

Selama periode tersebut, korban harus menjalani aktivitas kampus dengan rasa tidak aman. Mereka disebut kerap menjadi objek pembicaraan tidak pantas dalam grup percakapan tertutup.

Berawal dari Grup Chat

Kasus ini diduga bermula dari percakapan dalam sebuah grup chat yang kemudian bocor ke publik. Isi percakapan tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan verbal dan merendahkan perempuan.

Sebanyak 16 mahasiswa disebut terlibat dalam kasus ini. Dugaan tersebut semakin menguat setelah tangkapan layar percakapan menyebar luas di media sosial.

Kebocoran tersebut memicu reaksi keras dari publik dan civitas akademika.

UI Lakukan Investigasi

Pihak Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) saat ini tengah melakukan investigasi.

Langkah yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti.

UI menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan sanksi akademik hingga proses hukum.

Tekanan Psikologis pada Korban

Kuasa hukum korban juga menyoroti dampak psikologis yang dialami para korban. Mereka harus menghadapi situasi tidak nyaman setiap kali berada di lingkungan kampus.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pelecehan FH UI tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga mental bagi korban.

Sorotan Publik dan Desakan Penanganan

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mendesak agar penanganan dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga:
tentangrakyat.id
kilasanberita.id
beritasekarang.id
seputaranpolitik.id
kilasjurnal.id
sejarahindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *