KriminalitasNasional / Hukum

Pendiri Ponpes Pati Tersangka, Terancam 15 Tahun

Polisi menetapkan pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus pendiri ponpes Pati tersangka ini ditangani Polresta Pati setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap laporan korban.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyebut AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam perkara ini, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.

Pendiri Ponpes Pati Tersangka Dijerat Tiga Pasal

Polisi menyatakan AS dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut disebut maksimal 12 tahun penjara.

AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan anak. Polisi menyebut ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis menunjukkan penyidik menilai perkara ini masuk ranah serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Kasus ini juga menuntut kehati-hatian dalam pemberitaan. Identitas korban, latar keluarga, alamat, wajah, dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak harus dilindungi.

Polisi Ungkap Dugaan Modus Tersangka

Dalam keterangannya, polisi menyebut AS diduga mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti perintah guru. Korban disebut tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatannya.

Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari pondok pesantren tersebut. Keterangan ini menjadi bagian dari materi penyidikan yang kini ditangani aparat kepolisian.

Kompas TV juga melaporkan keterangan Kapolresta Pati mengenai dugaan modus tersebut. Dalam laporan itu, AS disebut mendoktrin murid agar patuh kepada guru, dengan dalih agar murid dapat menyerap ilmu yang disampaikan.

Relasi kuasa antara pengasuh, pendidik, dan santri menjadi aspek penting dalam kasus seperti ini. Dalam lingkungan pendidikan berasrama, peserta didik berada dalam posisi rentan karena tinggal jauh dari keluarga dan bergantung pada otoritas lembaga.

Karena itu, setiap lembaga pendidikan perlu memiliki sistem pengawasan yang jelas. Pengaduan harus mudah diakses, aman, dan tidak membuat korban takut mendapat tekanan.

Korban Minta Kasus Ditangani Serius

Sebelumnya, salah satu korban meminta agar tersangka dihukum berat. Korban juga berharap polisi menangani perkara ini secara serius dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

Dalam laporan yang sama, korban menyampaikan kekhawatiran agar tidak ada perempuan lain yang menjadi korban berikutnya. Korban hadir bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hotman menyebut korban berstatus di bawah umur dan telah tinggal di ponpes tersebut hampir tiga tahun. DetikNews juga melaporkan keterangan polisi bahwa lokasi perkara berada di ponpes Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Keterangan polisi menyebut rentang waktu kejadian berada antara Februari 2020 hingga Januari 2024. Polisi menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS.

Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, pendampingan korban menjadi hal mendesak. Proses pemeriksaan perlu dilakukan secara ramah anak agar tidak menambah trauma.

Perlindungan Santri Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan berasrama untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik. Pondok pesantren, sekolah asrama, dan lembaga pendidikan lain perlu memiliki mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang berjalan nyata.

Langkah pencegahan dapat mencakup aturan interaksi antara pendidik dan peserta didik, pembatasan akses ruang privat, kanal pelaporan independen, serta pengawasan berkala. Sistem seperti ini penting agar santri memiliki ruang aman untuk menyampaikan keluhan.

Orang tua juga perlu menjaga komunikasi terbuka dengan anak. Perubahan perilaku, rasa takut, atau keengganan anak untuk kembali ke lembaga pendidikan perlu diperhatikan dengan serius.

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Setiap keterangan harus diuji melalui alat bukti yang sah, sementara korban tetap mendapatkan perlindungan.

Kasus pendiri ponpes Pati tersangka ini kini memasuki proses hukum lanjutan. Hal yang perlu dipantau berikutnya adalah perkembangan penyidikan, pendampingan korban, dan langkah pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *