Kasus Kematian Bocah Down Syndrome di Surabaya, Dua Anak Jalani Tes Kejiwaan
Kasus kematian seorang anak penyandang Down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, masih menjadi perhatian publik. Dua anak berusia 8 dan 10 tahun yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini menjalani pemeriksaan psikologis untuk membantu menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap kondisi psikologis kedua anak yang berhadapan dengan hukum. Mengingat usia mereka masih di bawah 12 tahun, penanganan perkara harus mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) turut berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses pendampingan berjalan sesuai kebutuhan.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan profesional akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap kedua anak tersebut.
Dua Anak Jalani Pemeriksaan Psikologis
Berdasarkan laporan yang terbit pada Senin, 19 Oktober 2026, kedua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi psikologis mereka. Pemeriksaan ini dilakukan agar penanganan berikutnya dapat mempertimbangkan hasil penilaian tenaga profesional.
Kondisi psikologis menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika menangani perkara yang melibatkan anak. Selain mendalami peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut, aparat juga harus memastikan proses berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemeriksaan psikologis bukan merupakan penetapan kesalahan. Hasilnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara, sementara dugaan keterlibatan kedua anak tetap harus didalami melalui penyidikan.
Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu keluarga menghadapi situasi sulit setelah kehilangan anggota keluarga mereka.
Di sisi lain, pendampingan terhadap anak-anak yang diduga terlibat juga dilakukan agar kebutuhan perlindungan dan pembinaan mereka tetap diperhatikan selama proses berlangsung.
Belum Ditahan karena Masih Berusia di Bawah 12 Tahun
Kedua anak tersebut belum menjalani penahanan karena masing-masing masih berusia 10 dan 8 tahun. Penanganan mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam Pasal 21 ayat (1), undang-undang tersebut mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional akan mengambil keputusan melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa proses berikutnya melibatkan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, keluarga korban, keluarga anak yang diduga terlibat, serta dinas yang menangani perlindungan anak.
Pembahasan tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan hasil penelitian sosial dan pemeriksaan yang dilakukan.
Untuk anak berusia 10 tahun, statusnya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, peran anak berusia 8 tahun masih didalami oleh penyidik.
Dengan demikian, belum dilakukannya penahanan tidak berarti perkara dihentikan. Proses penanganan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 September 2026, ketika Z ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di teras rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya. Keluarga kemudian membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kondisi korban ketika ditemukan menimbulkan kecurigaan keluarga mengenai kemungkinan adanya tindakan kekerasan sebelum kejadian. Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diselidiki lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan dua anak muncul setelah keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Menurut keterangan keluarga yang diberitakan sejumlah media, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak memasuki area rumah korban sebelum Z ditemukan dalam kondisi kritis.
Meski demikian, rekaman CCTV dan keterangan keluarga merupakan bagian dari informasi yang perlu ditelaah bersama bukti lain. Rangkaian peristiwa yang sebenarnya serta penyebab kematian korban harus dipastikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, dugaan perundungan maupun keterlibatan pihak tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing Anak
Penyidik masih mendalami peran kedua anak melalui pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan tenaga ahli. Hasil pemeriksaan psikologis serta penelitian sosial juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Pendekatan ini diperlukan karena perkara melibatkan anak-anak yang belum mencapai usia 12 tahun. Penanganannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan proses hukum terhadap orang dewasa.
Selain memastikan fakta-fakta kejadian, aparat perlu mempertimbangkan kebutuhan pembinaan dan perlindungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat yang sama, kepentingan keluarga korban untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menimpa Z juga perlu diperhatikan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan. Keputusan selanjutnya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.
Pentingnya Perlindungan Anak dari Kekerasan
Kasus kematian Z kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama bagi mereka yang memiliki disabilitas dan mungkin menghadapi hambatan dalam berkomunikasi atau meminta pertolongan.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan pemerintah. Orang tua perlu membangun komunikasi dengan anak serta mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi tanda bahwa anak mengalami masalah atau perlakuan tidak semestinya.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dugaan kekerasan atau perundungan sebaiknya tidak diabaikan dan perlu dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan tepat.
Pemerintah Kota Surabaya turut mendorong edukasi mengenai pencegahan perundungan dan penguatan pendampingan keluarga melalui layanan yang tersedia, termasuk Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga.
Pada akhirnya, kasus yang menimpa Z membutuhkan pengungkapan fakta secara menyeluruh dan penanganan yang mengutamakan perlindungan anak. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban, sementara seluruh anak yang terlibat tetap memperoleh penanganan sesuai hukum dan kebutuhan mereka.

