Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Kalapas Cibinong, Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Jadi Sorotan
JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan Ombudsman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat, hingga Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat yang akan digelar pada Senin mendatang. Agenda tersebut dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengaku menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen atau vila mini dan diduga digunakan oleh sejumlah warga binaan.
Kasus ini segera menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap penghuni tertentu di dalam lapas.
DPR Ingin Klarifikasi dari Semua Pihak
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan bahwa rapat dengar pendapat akan mempertemukan seluruh pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Komisi XIII berencana meminta penjelasan langsung dari Ombudsman yang melakukan temuan tersebut, sekaligus mendengarkan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong.
Menurut DPR, terdapat perbedaan keterangan antara temuan Ombudsman dan penjelasan pihak pemasyarakatan. Karena itu, forum resmi dianggap penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Rapat tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas mengenai langkah perbaikan yang perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan lapas.
Temuan Ombudsman Jadi Pangkal Persoalan
Perhatian terhadap Lapas Cibinong bermula ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan pekan ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga. Beberapa ruangan disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak yang tidak lazim ditemukan dalam blok hunian narapidana pada umumnya.
Selain itu, Ombudsman juga melaporkan adanya sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di kawasan yang terpisah dari blok utama lapas. Namun identitas dan status mereka saat itu belum dapat dipastikan.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan minuman beralkohol yang ditemukan di salah satu kulkas serta botol-botol minuman serupa di area pembuangan sampah.
Ombudsman Mengaku Sempat Terhalang Saat Sidak
Selain isi temuan, proses sidak itu sendiri juga memunculkan kontroversi.
Ombudsman menyebut sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area lapas meskipun telah membawa surat resmi dan menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik. Tim Ombudsman mengaku baru dapat melakukan pemeriksaan setelah terjadi perdebatan dengan petugas keamanan yang berjaga.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPR. Komisi XIII menilai Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan sehingga akses terhadap pemeriksaan semestinya tidak dihalangi.
Persoalan penghalangan sidak diperkirakan juga akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat pekan depan.
Klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda terkait fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa lokasi yang dipersoalkan bukanlah apartemen atau hunian mewah bagi narapidana. Menurutnya, area tersebut terdiri dari rumah dinas pejabat lapas dan rumah asimilasi yang digunakan untuk pembinaan warga binaan menjelang masa bebas.
Ia menjelaskan bahwa rumah asimilasi tersebut digunakan oleh warga binaan yang mengikuti kegiatan pembinaan seperti peternakan, pertanian, budidaya magot, perikanan, dan berbagai program kemandirian lainnya. Tempat tersebut disebut berfungsi sebagai lokasi istirahat setelah mereka menjalani aktivitas kerja.
Pihak pemasyarakatan juga telah mengirim tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan internal dan mengajak sejumlah media melihat langsung area yang dipersoalkan.
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai temuan Ombudsman harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi besar terhadap sistem pemasyarakatan nasional.
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan blok hunian biasa berpotensi memunculkan ketimpangan dan menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Ia juga menyoroti perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh agar penyimpangan serupa tidak terus berulang.
Willy menyatakan DPR akan meminta penjelasan lengkap dari seluruh pihak sebelum mengambil sikap resmi terkait persoalan tersebut.
Lapas Cibinong Kembali Menjadi Sorotan
Lapas Kelas IIA Cibinong selama ini dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan yang menampung sejumlah narapidana kasus besar yang mendapat perhatian publik.
Karena itu, setiap isu yang muncul di lapas tersebut hampir selalu menjadi perhatian luas. Temuan Ombudsman kali ini semakin menambah sorotan terhadap pengelolaan fasilitas dan sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Publik kini menunggu hasil rapat yang akan digelar Komisi XIII DPR RI pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status fasilitas yang ditemukan Ombudsman serta menentukan langkah tindak lanjut yang perlu diambil pemerintah.
Apabila ditemukan pelanggaran, DPR menegaskan bahwa evaluasi dan penegakan aturan harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.

