Nusron Hormati Proses KPK dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Layanan ATR/BPN Dipastikan Tetap Jalan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons perkembangan kasus suap HGB Summarecon yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya ikut disebut dalam perkara tersebut karena empat tersangka disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaannya. Meski demikian, Nusron menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum dan siap membantu langkah penyidikan lembaga antirasuah.
Pernyataan itu disampaikan Nusron pada Jumat, 18 September 2026. Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Sikap tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron Serahkan Penanganan Perkara kepada KPK
Dalam tanggapannya, Nusron menyatakan pihaknya menghormati kewenangan KPK dan akan mendukung proses yang dibutuhkan dalam penyidikan. Ia juga berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Respons itu muncul setelah KPK mengembangkan perkara dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. KPK juga menyebut adanya klaster lain yang mencakup dugaan jual beli jabatan serta dugaan penerimaan ilegal lain di lingkungan ATR/BPN. Karena penyidikan masih berlangsung, rincian mengenai peran setiap pihak dan aliran dana masih terus didalami penyidik.
Empat Tersangka Disebut Diduga Orang Kepercayaan Nusron
Dari delapan tersangka yang diumumkan KPK, empat orang disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penyebutan empat tersangka sebagai orang yang diduga dekat dengan Nusron tidak berarti Menteri ATR/BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Jumat, 18 September 2026, informasi publik mengenai perkara itu menyebut delapan nama sebagai tersangka. Sementara itu, Nusron menyatakan akan menghormati serta mengikuti proses penegakan hukum yang berlangsung.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Salah satu yang disampaikan kepada publik adalah dugaan penerimaan Rp1,5 miliar oleh Erwin dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Menurut keterangan penyidik, komunikasi dalam perkara tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir terhadap sejumlah sertifikat HGB.
Selain itu, KPK mendalami setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto. Lembaga antirasuah menyatakan masih menelusuri asal dana tersebut. Arif diduga terlibat dalam klaster yang berkaitan dengan penerimaan uang terkait rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan.
Penyidikan juga berlanjut melalui penggeledahan sejumlah ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN. KPK memeriksa beberapa ruang pejabat direktorat jenderal untuk mencari tambahan alat bukti. Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, KPK menegaskan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Uang Rp106,3 Miliar Disita dalam Perkara ATR/BPN
Perhatian terhadap kasus suap HGB Summarecon semakin besar setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.
Besarnya barang bukti uang tunai membuat penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada satu transaksi. KPK menyatakan terdapat beberapa klaster yang sedang ditelusuri. Karena itu, penyidik masih berupaya memetakan hubungan antara dugaan pengurusan HGB, dugaan jual beli jabatan, serta penerimaan lain yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus Menambah Sorotan terhadap Tata Kelola Layanan Pertanahan
Perkara yang kini ditangani KPK muncul di sektor yang sebelumnya telah menjadi perhatian lembaga antikorupsi. Dalam Rencana Strategis KPK 2025–2029, KPK mencatat persoalan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan penerapan sanksi dalam sistem administrasi pertanahan BPN.
KPK juga merekomendasikan sejumlah langkah pembenahan. Di antaranya ialah pemantauan tahunan berbasis risiko, pembukaan informasi administrasi HGU dan HGB kepada publik, perbaikan integritas data dalam sistem pertanahan, serta peningkatan kepatuhan petugas ketika mengadministrasikan setiap tahapan layanan.
Dengan demikian, harapan Nusron agar perkara tersebut mendorong percepatan perbaikan pelayanan bersinggungan dengan agenda tata kelola yang sebelumnya telah menjadi perhatian KPK. Namun, proses hukum dalam perkara yang sedang berjalan tetap menjadi ranah penyidik dan perlu dibedakan dari agenda reformasi internal kementerian.
Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tidak Terganggu
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron meminta jajaran Kementerian ATR/BPN tetap bekerja dan menjaga pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan administrasi pertanahan tetap berjalan seperti biasa.
Menurut Nusron, layanan seperti peralihan hak dan pengukuran terjadwal harus terus dilaksanakan sesuai komitmen perbaikan pelayanan yang telah dibuat sebelumnya. Ia juga meminta internal kementerian tetap solid agar penyidikan kasus tidak menghambat pelayanan publik.
Nusron menekankan bahwa target pelayanan yang sudah ditetapkan tidak boleh terhenti. Ia antara lain menyinggung pelayanan peralihan hak dengan target 10 hari serta pengukuran yang telah dijadwalkan. Menurutnya, inovasi dan perubahan pelayanan yang direncanakan sebelumnya tetap harus dilanjutkan meskipun kementerian sedang berada dalam sorotan akibat penyidikan KPK.
Pesan tersebut menjadi penting karena perkara yang ditangani KPK melibatkan pejabat pada tingkat direktorat jenderal dan kantor pertanahan daerah. Dengan demikian, keberlanjutan layanan menjadi salah satu perhatian kementerian sambil proses hukum berjalan.
Penyidikan Kasus Suap HGB Summarecon Masih Berkembang
Kasus suap HGB Summarecon masih berada dalam tahap penyidikan. KPK terus mengumpulkan bukti, menelusuri aliran dana, dan memeriksa hubungan antara para tersangka dengan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga menyatakan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain di luar Summarecon. Artinya, cakupan penyidikan masih dapat berkembang seiring pemeriksaan saksi, penggeledahan, penelusuran transaksi, dan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Pada saat yang sama, Nusron Wahid menyatakan kementeriannya akan menghormati langkah KPK dan berharap perkara ini menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan internal. Dengan perkembangan yang masih dinamis, status hukum setiap pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK agar informasi yang beredar tidak melampaui fakta penyidikan.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat fakta baru, tambahan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, maupun perkembangan lain dalam perkara tersebut. Sampai ada pengumuman resmi, informasi mengenai keterlibatan seseorang tetap perlu disampaikan secara hati-hati dengan membedakan dugaan, status tersangka, dan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

