UU PPRT Disahkan, Jam Kerja dan Upah Kini Diatur
Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan DPR. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, negara secara tegas mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja—mulai dari jam kerja hingga upah.
22 Tahun Penantian Berakhir
UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR pada April 2026, mengakhiri penantian panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
Pengesahan ini disebut sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan jelas.
Jam Kerja dan Istirahat Kini Diatur
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pengaturan waktu kerja.
Pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan:
- waktu kerja yang manusiawi
- waktu istirahat yang layak
- serta hak cuti sesuai perjanjian kerja
Aturan ini bertujuan menghapus praktik kerja berlebihan yang selama ini kerap terjadi.
Upah dan THR Wajib Dibayar
UU PPRT juga mengatur kewajiban pemberi kerja dalam hal upah.
Majikan diwajibkan:
- membayar upah sesuai kesepakatan
- memberikan tunjangan hari raya (THR)
- serta memastikan pembayaran tepat waktu
Selain itu, pekerja juga dilindungi dari praktik pemotongan upah yang tidak wajar.
PRT Kini Diakui Secara Hukum
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
Selama ini, hubungan kerja PRT sering dianggap “kekeluargaan”, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan UU ini, hubungan kerja menjadi lebih formal dan memiliki kepastian hukum.
Jaminan Sosial dan Perlindungan
UU PPRT juga membuka akses bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial.
Mereka berhak atas:
- jaminan kesehatan
- jaminan ketenagakerjaan
- serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja domestik.
Negara Masuk ke Ranah Domestik
Menariknya, regulasi ini juga menandai perubahan besar: negara kini hadir dalam hubungan kerja yang sebelumnya dianggap privat.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan masyarakat di tingkat lokal.
Tujuannya adalah mencegah praktik kekerasan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Masih Ada Tantangan Implementasi
Meski sudah disahkan, UU ini belum langsung berlaku penuh.
Pemerintah diberikan waktu untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi.
Tantangan terbesar ada pada pengawasan di lapangan, mengingat hubungan kerja PRT berlangsung di ruang privat yang sulit dijangkau.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Bagi pekerja rumah tangga, UU ini menjadi perlindungan yang selama ini dinantikan.
Sementara bagi pemberi kerja, aturan ini memberikan kejelasan tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih memahami bahwa pekerjaan domestik adalah profesi yang memiliki hak yang setara.
Kesimpulan Cepat
Pengesahan UU PPRT bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi perubahan cara pandang.
Dari hubungan informal menjadi hubungan kerja yang diakui negara.
Dengan aturan soal jam kerja, upah, dan perlindungan, pekerja rumah tangga kini memiliki posisi yang lebih jelas—meski implementasinya masih menjadi tantangan ke depan.
Baca juga:
tentangrakyat.id
kilasanberita.id
beritasekarang.id
seputaranpolitik.id
seputaresport.com
kilasjurnal.id
sejarahindonesia.com
