KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji 2023–2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama masa penahanan, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kasus Bermula dari Tambahan Kuota Haji
Penyidikan KPK mengungkap bahwa Indonesia menerima tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dalam dua periode penyelenggaraan ibadah haji, yakni tahun 2023 dan 2024.
Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan sekitar 8.000 kuota haji reguler, sedangkan pada tahun 2024 pemerintah Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sekitar 20.000 jemaah.
Tambahan kuota tersebut diberikan untuk membantu mengurangi antrean panjang calon jemaah haji di Indonesia yang dalam beberapa daerah bisa mencapai puluhan tahun.
Namun dalam proses pengaturannya, KPK menduga terjadi penyimpangan kebijakan yang menyebabkan sebagian kuota tidak dialokasikan sesuai ketentuan.
Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Dalam penyelidikan KPK, Yaqut diduga menggunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan tersebut.
Menurut penyidik, kuota tambahan yang seharusnya sebagian besar dialokasikan kepada jemaah haji reguler justru dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji seharusnya sekitar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perubahan kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan menteri yang mengatur pembagian kuota tambahan.
KPK menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.
Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar
Selain penyalahgunaan wewenang, KPK juga menduga adanya aliran dana dari sejumlah penyelenggara perjalanan haji khusus yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut.
Penyidik menduga sejumlah biro perjalanan haji memberikan setoran dana tertentu agar dapat memperoleh jatah kuota tambahan bagi jemaah mereka.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa sekitar 100 biro travel diduga terlibat dalam mekanisme tersebut.
Setiap kursi haji diduga dikenakan setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS. Dana tersebut diduga terkait dengan percepatan keberangkatan jemaah melalui jalur haji khusus.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut berasal dari potensi keuntungan yang diperoleh pihak tertentu akibat perubahan pembagian kuota haji tersebut.
Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka lainnya.
Keduanya diduga bekerja sama dalam mengatur mekanisme pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Namun hingga saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Yaqut. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Yaqut Bantah Terima Uang
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Meski demikian, KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Dampak pada Jemaah Haji Reguler
Kasus ini juga menimbulkan dampak terhadap jemaah haji reguler.
Menurut penyidik, perubahan pembagian kuota tersebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada tahun yang seharusnya.
Padahal sebagian dari mereka telah menunggu giliran berangkat selama bertahun-tahun.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup panjang serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus dikembangkan.
Penyidik masih memeriksa berbagai saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pembagian kuota tersebut.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang memiliki nilai religius tinggi bagi umat Islam di Indonesia.

