Nasional

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penyelidikan kasus ini, Fuad disebut memiliki komunikasi langsung dengan Yaqut terkait permintaan tambahan kuota haji khusus.

KPK menyebut Fuad yang merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour diduga aktif mengupayakan agar perusahaan travel tetap memperoleh alokasi kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diberikan kepada Indonesia pada musim haji 2023 dan 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa komunikasi antara Fuad dan Yaqut terjadi melalui surat maupun pertemuan yang membahas distribusi kuota tambahan tersebut. Menurut KPK, langkah tersebut menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang kini didalami dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Permintaan Kuota Haji Khusus

Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa Fuad Hasan Masyhur pernah mengirimkan surat kepada Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut berisi permintaan agar biro perjalanan haji dan umrah tetap mendapatkan jatah dari kuota tambahan haji khusus.

Kuota tambahan ini berasal dari pemerintah Arab Saudi yang memberikan sekitar 20.000 kuota tambahan bagi Indonesia pada periode penyelenggaraan haji 2023–2024. Tambahan tersebut kemudian menjadi salah satu titik perhatian penyidik karena diduga terjadi pengaturan distribusi yang tidak sesuai aturan.

KPK menduga terdapat upaya dari sejumlah pihak untuk mengakomodasi kepentingan travel tertentu agar bisa memperoleh bagian dari kuota tambahan tersebut. Hal ini termasuk permintaan agar pengelolaan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.

Pertemuan dengan Pejabat dan Asosiasi

Selain komunikasi melalui surat, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut pada November 2023. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan utama adalah permintaan agar Forum SATHU dapat mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen dari total kuota yang tersedia. Permintaan ini kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami oleh KPK dalam mengungkap alur dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji.

KPK menilai pertemuan tersebut menjadi indikasi adanya komunikasi intens antara pihak penyelenggara travel dengan pejabat di Kementerian Agama terkait distribusi kuota haji tambahan.

Status Hukum Fuad Masih Didalami

Meski namanya disebut dalam penyidikan, hingga saat ini Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika bukti yang cukup telah ditemukan.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah yang sangat dinantikan masyarakat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah dan masih terus dihitung oleh auditor negara.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan percepatan pemberangkatan haji khusus. Dugaan tersebut mencakup pemberian fee dari pihak penyelenggara haji kepada pejabat tertentu agar memperoleh akses terhadap kuota tambahan.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *