HukumKriminalitas

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Tersangka Baru Kasus Suap Importasi Barang KW

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di wilayah Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Budiman kemudian langsung dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami sejumlah barang bukti dan keterangan saksi dari kasus tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK awal Februari 2026 lalu di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kronologi Penangkapan

Budiman ditangkap di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada sore hari Kamis, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif. Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mempelajari bukti awal dari penggeledahan terhadap salah satu rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Uang tunai itu kemudian dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui asal usul dan peruntukannya. Hasil pendalaman itulah yang menjadi dasar KPK menaikkan status Budiman dari saksi menjadi tersangka, karena keterlibatannya dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Peran Budiman di DJBC

Budiman Bayu Prasojo menjabat sebagai seorang Kepala Seksi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam struktur organisasi, unitnya memiliki peran penting dalam proses importasi barang termasuk pengawasan, intelijen, serta operasional pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai.

Dalam perkara ini, KPK menduga Budiman terlibat dalam pemufakatan jahat dengan sejumlah oknum pejabat DJBC lainnya serta pihak swasta untuk memanipulasi proses importasi barang yang masuk ke Indonesia. Tujuan manipulasi itu adalah agar barang-barang tertentu — terutama barang tiruan atau KW — dapat lolos dari pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Tersangka dalam Kasus Importasi Barang

Kasus ini awalnya mencuat setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yang menjerat beberapa pejabat DJBC dan pihak swasta. Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  • Rizal Fadillah – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • John Field – Pemilik Blueray Cargo
  • Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan – Manajer Operasional Blueray Cargo

Penetapan Budiman sebagai tersangka baru kini menambah daftar pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Unsur Dugaan Tindak Pidana

Menurut keterangan resmi KPK, Budiman disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 20 huruf C dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait gratifikasi. Penyidik menduga pertimbangan hukum terhadap penggeledahan, keterangan saksi, serta bukti uang yang ditemukan memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka.

Tindak pidana tersebut diduga merupakan bagian dari praktik yang lebih luas, yaitu persekongkolan antara pejabat DJBC dan pihak swasta Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi barang ilegal agar lolos dari pemeriksaan kepabeanan. Hal ini dianggap merugikan kepentingan negara dalam pengawasan dan pengendalian barang impor.

Tinjauan Hukum dan Pengembangan Kasus

Kasus suap dan gratifikasi ini kini berada dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Penetapan Budiman sebagai tersangka memberikan sinyal bahwa KPK terus mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut baik terhadap aktor lain maupun bukti baru.

Institusi antirasuah selama ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, terutama di sektor penting seperti kepabeanan dan cukai, merupakan bagian dari komitmen institusi terhadap transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *