KriminalitasNewsPerangViral

Dunia Internasional Mengecam Tindakan Israel

Jakarta — Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras tindakan sepihak Israel dalam memperluas kehadiran dan kontrolnya di wilayah Tepi Barat, yang selama ini menjadi salah satu pusat konflik Israel–Palestina yang berkepanjangan.

Pernyataan itu, yang dibacakan di Markas Besar PBB di New York pada Selasa (17/2/2026), menegaskan bahwa keputusan pemerintah Israel dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan harus segera dibatalkan.

Tuduhan Pelanggaran Hukum Internasional

Para negara menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut — termasuk persetujuan kabinet keamanan Israel terhadap tindakan baru yang memperketat kontrol di wilayah yang secara hukum berada di bawah otoritas Palestina dan pendaftaran tanah sebagai “milik negara” — merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Israel di bawah hukum internasional.

Pernyataan bersama itu juga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi, di mana perubahan komposisi demografis dan status wilayah Palestina dianggap merusak upaya perdamaian serta stabilitas di kawasan.

Reaksi Global dan Organisasi Internasional

Kutukan tersebut didukung oleh negara-negara dari berbagai kawasan dunia, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta oleh organisasi besar seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.

Seruan ini juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan dalam mengatasi konflik yang telah berlangsung puluhan tahun antara Israel dan Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *