Berita MalamGeopolitikINVESTASINewsPolitik

Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang: Transfer Data Konsumen RI ke AS Masuk Kesepakatan

Jakarta, Indonesia —
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perjanjian perdagangan baru yang mencakup ketentuan terkait transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat. Kesepakatan ini diteken di Washington, D.C. sebagai bagian dari Agenda Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang juga mencakup pengaturan tarif dan kerja sama ekonomi lainnya.

Selain soal data, perjanjian itu juga mencakup pengurangan dan pembebasan tarif impor serta langkah untuk memperlancar transaksi perdagangan digital antara kedua negara.


Bagian Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang

Dalam ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan cross-border data flow atau aliran lintas negara dari data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat.

Menurut pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kedua negara sepakat mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Fokus utamanya adalah untuk mengurangi hambatan non-tarif dalam perdagangan digital dan mendukung pertumbuhan e-commerce serta transaksi digital lintas batas kedua negara.

Airlangga memastikan bahwa mekanisme transfer data tersebut akan tunduk pada peraturan domestik Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di tanah air. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen Indonesia tetap terlindungi.


Tujuan dan Alasan Kesepakatan

1. Mendorong Perdagangan Digital

Transfer data dianggap penting untuk mendukung transaksi digital yang efisien antara pelaku bisnis Indonesia dan AS. Dengan adanya mekanisme ini, data yang diperlukan untuk layanan teknologi, pembayaran elektronik, dan layanan digital lainnya dapat mengalir dengan lebih lancar tanpa hambatan yang memperlambat proses bisnis.

2. Menurunkan Biaya Transaksi

Sebagai bagian dari ART, kedua negara sepakat untuk menghapus biaya masuk (entry fees) atas transaksi elektronik di antara pelaku usaha Indonesia dan AS. Langkah ini diharapkan memfasilitasi arus investasi digital dan merangsang pertumbuhan sektor teknologi di kedua negara.

3. Perlindungan Data yang Setara

Walaupun data akan dialirkan ke AS, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan data konsumen tetap menjadi prioritas. AS dinilai akan memberikan perlindungan terhadap data yang setara dengan standar perlindungan yang telah diterapkan di Indonesia.


Jaminan Pemerintah RI soal Keamanan Data

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan bahwa transfer data akan dilaksanakan dengan aturan hukum yang ketat dan tetap tunduk pada undang-undang domestik, terutama UU Perlindungan Data Pribadi.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa perjanjian itu tidak berarti AS bebas mengelola data warga Indonesia secara sewenang-wenang. Semua pengaturan akan dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia dan prinsip perlindungan data yang berlaku.

Artinya, mekanisme transfer data ini bukanlah keran bebas yang membuat data seluruh konsumen otomatis “terbuka” bagi AS, tetapi tata cara yang disepakati dalam kerangka perdagangan digital yang wajib mematuhi regulasi nasional.


Reaksi Publik dan Kekhawatiran

Kesepakatan ini memicu diskusi luas di masyarakat, terutama mengenai kedaulatan data dan perlindungan privasi warga Indonesia. Sementara pemerintah menegaskan aspek legal dan regulasi akan menjamin hak warga, sejumlah pihak tetap mengamati dengan cermat bagaimana implementasi perjanjian ini nantinya dalam praktik.

Beberapa kekhawatiran yang muncul termasuk potensi penggunaan data untuk kebutuhan ekonomi AS, atau kemungkinan terjadinya eksploitasi data bila standar perlindungan di AS tidak sejalan dengan UU PDP Indonesia.⁣ Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kesepakatan ini hanya memperlancar transaksi digital yang sudah menjadi kebutuhan zaman.


Kesepakatan yang Lebih Luas dari ART

Kesepakatan transfer data ini merupakan bagian dari perjanjian dagang komprehensif yang juga mencakup:

Penurunan tarif impor~~
Penghapusan hambatan non-tarif di sektor digital~~
Kerja sama investasi dan perdagangan lintas negara~~
Langkah untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral Indonesia dan AS ~~

Meski fokus utama media adalah pada isu data, kesepakatan ini secara keseluruhan juga dianggap sebagai tonggak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara setelah proses negosiasi panjang.


Kapan Perjanjian Ini Berlaku?

Menurut catatan media, perjanjian dagang tersebut mulai diteken pada 19 Februari 2026 di Washington, dan akan mulai berlaku setelah proses hukum dan administratif di kedua negara rampung — biasanya dalam hitungan beberapa minggu atau bulan.

Ini berarti bahwa ketentuan tentang transfer data dan aturan-aturan lain dalam perjanjian akan mulai diterapkan secara gradual dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama pihak legislatif kedua negara.


Kesimpulan

Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump membuka babak baru dalam hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat, termasuk aturan mengenai transfer data konsumen Indonesia ke AS sebagai bagian dari dorongan perdagangan digital.

Pemerintah Indonesia menjamin bahwa semua ketentuan terkait data tetap akan mematuhi undang-undang domestik, terutama UU Perlindungan Data Pribadi, untuk menjaga hak dan privasi warga negara.

Kesepakatan ini dipandang sebagai upaya memperkuat ekonomi digital, memperluas perdagangan luar negeri, serta memperkuat hubungan bilateral kedua negara di tengah persaingan global yang semakin kompleks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *