Politik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Gelar Sidang Etik Lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Mulai 29 OktoberPengantar

Pimpinan DPR RI telah menyetujui pelaksanaan sidang etik terhadap lima anggota dewan non-aktif yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing karena pernyataan kontroversial. Sidang akan digelar oleh MKD, dengan jadwal awal ditetapkan pada 29 Oktober 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa agenda sidang telah diserahkan sepenuhnya kepada MKD.

Siapa yang Disidangkan?

Kelima anggota DPR non-aktif yang akan menghadapi sidang etik ialah:

Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)

Nafa Urbach (Fraksi NasDem)

Eko Hendro Purnomo atau dikenal sebagai Eko Patrio (Fraksi PAN)

Surya Utama atau dikenal sebagai Uya Kuya (Fraksi PAN)

Adies Kadir (Fraksi Golkar)

Kelima nama tersebut dinonaktifkan setelah partai-partai mereka — NasDem, PAN, dan Golkar — mengambil langkah internal menyusul sorotan publik dan protes massa.

Latar Belakang Penonaktifan

Penonaktifan berjalan karena masing-masing anggota tersebut dianggap telah menyampaikan pernyataan publik yang kemudian menimbulkan gelombang kritik signifikan. Contoh: Adies Kadir dikaitkan dengan pernyataan seputar tunjangan anggota DPR yang viral, sedangkan Sahroni dan lainnya terlibat dalam sorotan publik yang lebih luas.

Situasi kemudian memuncak hingga demonstrasi publik dan tekanan terhadap lembaga legislatif terkait etika, citra, dan tanggung jawab sosial anggota DPR.

Keputusan Pelaksanaan Sidang di Masa Reses

Salah satu poin penting adalah bahwa sidang etik akan dilaksanakan di masa reses DPR — hal yang dinilai tidak lazim. Sufmi Dasco menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat permohonan dari MKD dan memberikan izin agar sidang dapat digelar terbuka meskipun sedang masa reses.

“Agenda diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” ujar Dasco.

Langkah ini menunjukkan bahwa DPR memandang urgensi penyelesaian kasus etik ini setara dengan proses reguler meskipun terjadi di luar masa sidang aktif.

Proses dan Opsi Sanksi

Sidang MKD nantinya akan memeriksa bukti, mendengarkan keterangan dari pihak terkait — termasuk anggota DPR yang bersangkutan, fraksi atau partai politik, serta mungkin pihak publik yang terdampak.

Aksi cepat penonaktifan oleh partai menunjukkan bahwa mereka menyadari tekanan publik untuk memperkuat mekanisme etika internal.
Menentukan standar yang jelas untuk pelanggaran etik dalam konteks anggota DPR yang aktif melakukan komunikasi publik — pernyataan publik mereka kini sangat cepat tersebar melalui media sosial dan media massa..

Pelaksanaan sidang etik oleh MKD terhadap lima anggota DPR non-aktif pada tanggal 29 Oktober 2025 merupakan momen penting bagi institusi legislatif dan etika politik di Indonesia. Dengan nama-nama besar seperti Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Eko Patrio masuk daftar sidang, tekanan publik besar, dan pelaksanaan di masa reses — tekanan untuk transparansi dan keadilan sangat tinggi.
DPR dan partai-partai terkait menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa proses bukan hanya simbolis, tetapi menghasilkan akuntabilitas nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *