Bima Arya Sentil Fadia Arafiq: Bukan Tak Paham, Diduga Justru Mengakali Sistem
Dalih “Tak Paham Aturan” Disorot Pemerintah
Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut mendapat sorotan dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai alasan tersebut sulit diterima, terutama karena seorang kepala daerah seharusnya memahami sistem pemerintahan yang dipimpinnya.
Ia bahkan menduga bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan kemungkinan adanya upaya mengakali sistem pemerintahan daerah.
Kepala Daerah Wajib Memahami Birokrasi
Menurut Bima Arya, setiap orang yang memutuskan maju sebagai kepala daerah harus siap mempelajari dan memahami tata kelola birokrasi.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, sehingga tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan pemerintahan kepada pejabat lain seperti sekretaris daerah.
“Kepala daerah harus menguasai dan bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan.
Bima Arya juga menekankan bahwa latar belakang profesi sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Fadia Arafiq.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya bukan seorang birokrat dan lebih banyak menyerahkan urusan teknis pemerintahan kepada sekretaris daerah.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu berbagai tanggapan dari pejabat pemerintah dan publik.
Pemerintahan Pekalongan Dipimpin Pelaksana Tugas
Setelah Fadia ditahan oleh KPK, pemerintah pusat mengambil langkah untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan.
Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati untuk sementara waktu hingga proses hukum selesai.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tidak terganggu selama kasus hukum tersebut berjalan.
Sorotan Publik terhadap Kepala Daerah
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq kembali memunculkan perdebatan mengenai kapasitas dan integritas kepala daerah di Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai bahwa selain popularitas politik, seorang pemimpin daerah juga harus memiliki pemahaman kuat tentang tata kelola pemerintahan dan sistem birokrasi.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar, termasuk memahami aturan dan memastikan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
