HukumKriminalitasViral

Bilqis: Kisah Balita Korban Penculikan dan Penjualan ke Suku Anak Dalam Jambi

Seorang balita bernama Bilqis (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain di area Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (3 November 2025).
Dari hasil penyelidikan, ternyata kasus ini bukan sekadar hilang — melainkan melibatkan jaringan penculikan dan penjualan anak lintas provinsi. Korban dibawa ke Jambi dan sempat dijual ke anggota Suku Anak Dalam seharga Rp 80 juta.

Cerita Warga Suku Anak Dalam

Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang dihubungi menceritakan bahwa Bilqis sempat tinggal bersama kelompok mereka di kawasan terpencil Kabupaten Merangin, Jambi.
Menurut keterangan:

  • Bilqis dianggap oleh anggota SAD sebagai bagian dari keluarga sementara, meskipun tidak selalu tahu latar belakang lengkapnya.
  • Negosiasi untuk mengembalikan Bilqis berjalan alot karena warga SAD merasa sudah merawat anak tersebut, serta lokasi yang sulit dijangkau memperlambat proses evakuasi.

Fakta-Fakta Utama

Beberapa fakta penting yang terungkap:

  1. Pelaku utama penculikan adalah seorang wanita, Sri Yuliana alias Ana (30 tahun) asal Makassar, yang mengaku membawa Bilqis dengan modus “adopsi” lalu menjualnya kepada tersangka lain.
  2. Transaksi berlapis: Bilqis pertama dijual seharga Rp 3 juta dari Makassar ke Jakarta, kemudian ke Jambi seharga Rp 15 juta, dan akhirnya ke kelompok SAD seharga Rp 80 juta.
  3. Polisi telah menetapkan empat tersangka dan kasus ini diduga merupakan praktik perdagangan anak yang menggunakan media sosial sebagai sarana perekrutan.
  4. Tim gabungan kepolisian menempuh perjalanan panjang ke kawasan hutan SAD untuk mengambil kembali Bilqis, termasuk negosiasi yang berlangsung dua malam.

Kondisi Bilqis Saat Ditemukan

Ketika akhirnya ditemukan oleh aparat di wilayah SAD, kondisi Bilqis dinyatakan dalam keadaan selamat secara fisik, namun mengalami trauma psikologis.
Polisi dan Dinas Perlindungan Anak di Makassar memastikan adanya pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk korban.

Dampak Untuk Suku Anak Dalam dan Masyarakat

Kasus ini menyoroti beberapa hal penting:

  • Keterlibatan kelompok adat dalam jaringan perdagangan anak, meskipun dalam versi kelompok, membangkitkan kekhawatiran tentang bagaimana anak-anak rentan bisa diintegrasi ke dalam lingkungan baru tanpa kontrol yang memadai.
  • Akses ke kawasan terpencil SAD menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam menindak dan mencegah kejahatan semacam ini.
  • Masyarakat luas diingatkan untuk semakin waspada terhadap modus “adopsi ilegal” yang menargetkan anak-anak di bawah lima tahun dan memanfaatkan media sosial.

Langkah Penegakan Hukum & Pencegahan

Pihak kepolisian telah menetapkan tindak lanjut:

  • Penahanan para tersangka dan pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.
  • Koordinasi antar-provinsi (Sulawesi Selatan-Jambi) serta antara Polri dengan instansi perlindungan anak untuk menutup celah perdagangan anak.
  • Masyarakat diimbau untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat berada di ruang publik atau taman bermain.

Kesimpulan

Kisah Bilqis bukan hanya tentang anak hilang, tetapi memunculkan wajah jaringan kejahatan yang memanfaatkan kerentanan anak dan tradisi adopsi informal. Cerita dari warga Suku Anak Dalam menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya penanganan kasus tersebut.
Momen ini mengajak kita semua untuk lebih memperkuat perlindungan anak, memperketat kontrol adopsi dan perdagangan anak, serta mengingat betapa pentingnya keamanan lingkungan dan pengawasan di setiap lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *