HukumKriminalitas

Sindikat Adopsi Ilegal: Modus Jual-Beli Anak Lewat Grup Facebook di Balik Kasus Bilqis Ramadhany

Kasus penculikan balita empat tahun bernama Bilqis Ramadhany di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, kini terbongkar lebih dalam: aparat kepolisian mengungkap bahwa penculikan tersebut merupakan bagian dari jaringan jual-beli anak yang dibungkus modus “adopsi” melalui grup Facebook.


Kronologi & Pengungkapan

Pada hari Senin (10 November 2025), saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana menjelaskan bahwa pelaku ­— seorang wanita berinisial NH (29) yang ditangkap di Sukoharjo ­— menggunakan kelompok di Facebook untuk menawarkan anak-anak yang “boleh diadopsi”.
Menurut Devi, “Bahasanya adopsi, padahal transaksi jual-beli anak.”
Pelaku NH diketahui telah melakukan transaksi minimal tiga kali dengan tersangka lain, MA (42), yang sendiri diduga telah sembilan kali menjalankan praktik serupa.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas — termasuk admin grup Facebook, pihak penampung, dan aliran uang.


Modus Operandi

  • Pelaku membuat atau bergabung dalam grup Facebook yang secara kasat-mata membahas “adopsi anak”.
  • Dalam grup itu, anak-anak ditawarkan atau diminta “diadopsi”, dan pelaku serta calon pembeli berkomunikasi melalui media sosial.
  • Setelah komunikasi, transaksi berlangsung: anak dipindahkan, dibawa ke lokasi lain, kemudian diserahkan ke pihak yang membeli.
  • Dokumen atau kesan “legalitas adopsi” sering digunakan untuk menutupi praktik ilegal.

Dampak & Peringatan

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan adopsi informal dan media sosial digunakan sebagai saluran kriminal. Beberapa hal penting:

  • Orang tua yang menawarkan atau menyerahkan anak tanpa melalui proses resmi bisa menjadi korban eksploitasi.
  • Anak-anak yang “diadopsi” secara informal kehilangan perlindungan hukum dan hak identitas mereka.
  • Masyarakat dan keluarga harus berhati-hati terhadap tawaran “adopsi anak” melalui media sosial atau grup yang tidak resmi.
  • Institusi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap grup daring yang menawarkan atau mencari anak untuk “adopsi”.

Kesimpulan

Kasus Bilqis membuka tabir bahwa di balik modus adopsi anak terdapat jaringan kriminal yang memanfaatkan media sosial dan celah regulasi. Penyidikan yang sedang berjalan harus menembus hingga ke akar — bukan hanya pelaku utama, tetapi juga penampung, admin grup, dan pengguna yang memfasilitasi transaksi ini. Sementara itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan melapor bila menemukan indikasi adopsi informal yang mencurigakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *