Roy Suryo Tampilkan Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisasi di Polda Metro Jaya
Jakarta, 12 Februari 2026 — Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menunjukkan salinan fotokopi ijazah yang disebutnya telah terlegalisasi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis sore. Aksi itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli yang diajukannya di kantor penyidik.
“Ini nih, nih teman media,” ujar Roy Suryo saat memamerkan dua lembar fotokopi dokumen ijazah Jokowi di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dua salinan yang ditunjukkan tampak memiliki perbedaan warna kertas, meskipun Roy Suryo tidak menjelaskan rinci perbedaannya dalam kesempatan itu.
Salinan Ijazah yang Ditunjukkan
Dokumen yang diperlihatkan oleh Roy Suryo itu bukan ijazah asli, melainkan fotokopi yang diklaim telah dilegalisasi. Satu fotokopi berwarna putih dengan tinta hitam, sementara satunya berwarna sedikit lebih gelap. Kedua salinan ini diserahkan setelah tiga saksi ahli yang diajukan oleh kubu Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, pada Rabu (11/2), salah satu saksi dari kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi, telah menunjukkan salinan tanpa sensor dari ijazah Jokowi yang didapat dari arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Bonatua, salinan yang diperoleh dari KPU ini merupakan dokumen primer yang diakui sebagai fotokopi resmi yang pernah digunakan Jokowi pada masa pendaftaran pilpres 2014.
Bonatua menyatakan bahwa salinan ijazah yang diperolehnya konsisten dengan bentuk fotokopi yang pernah beredar sebelumnya, meskipun tidak melalui proses autentikasi penuh. Dokumen dari KPU ini, menurutnya, menjadi bagian penting bagi penelitian pihaknya dalam menilai keaslian ijazah tersebut.
Respons Polda Metro Jaya
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada pihak Roy Suryo cs pada gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Ijazah asli yang ditunjukkan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, pihak penyidik menegaskan bahwa dokumen asli tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sah di hadapan semua pihak, termasuk tim kuasa hukum Presiden Jokowi. Dokumentasi ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Konteks Kasus: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Jokowi terhadap dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazahnya. Laporan ini kemudian memicu penyidikan oleh Polda Metro Jaya dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo serta beberapa pihak lain yang dituduh melakukan manipulasi data digital maupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Jokowi.
Penyidik telah memanggil ratusan saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan ratusan barang bukti. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final dari proses peradilan mengenai keaslian dokumen yang dipermasalahkan. Pengajuan saksi ahli oleh tersangka dan permintaan salinan dokumen merupakan bagian dari strategi pembelaan di tahap penyidikan.
Permintaan Dokumen Tambahan
Di awal Februari 2026, kubu Roy Suryo dan timnya mengajukan permintaan resmi terhadap 709 dokumen terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, sebanyak 505 dokumen telah diserahkan oleh pihak Universitas Gadjah Mada kepada penyidik. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, permintaan ini dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya sebagai tersangka.
Tantangan dan Kelanjutan
Meski telah menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk fotokopi dan salinan dari KPU, hingga kini belum ada konsensus faktual di antara pihak yang bersengketa mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Tim Roy Suryo cs tetap menyatakan keyakinannya akan adanya kejanggalan, sementara penyidik dan pihak yang memantau proses ini menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai bukti dan aturan yang berlaku.
Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan jadwal yang terus diperbarui oleh Polda Metro Jaya. Belum ada jadwal pasti kapan perkara ini akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.

