HukumKriminalitas

Polwan Aipda Dianita Agustina Terseret Kasus Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ini Perannya

Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang. Dalam penyidikan terbaru, muncul nama seorang polisi wanita (polwan), Aipda Dianita Agustina, yang disebut menerima titipan koper berisi narkoba dari perwira tersebut.

Informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Dianita merupakan mantan anak buah Didik ketika keduanya berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, ia diketahui bertugas di Polres Tangerang Selatan.

Dititipi Koper oleh Atasan Lama

Menurut keterangan aparat, Dianita menerima koper tersebut atas permintaan langsung Didik. Ia kemudian menyimpan koper itu di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten.

Penyidik akhirnya mendatangi rumah Dianita setelah memperoleh informasi dari hasil pemeriksaan terhadap Didik. Koper yang diduga milik eks Kapolres itu ditemukan dan diamankan oleh aparat kepolisian setempat sebelum diserahkan ke penyidik pusat.

Hingga kini, Dianita masih berstatus saksi. Penyidik terus mendalami keterangannya untuk memastikan sejauh mana ia mengetahui isi koper tersebut serta apakah terdapat unsur keterlibatan dalam perkara narkotika itu.

Selain Dianita, penyidik juga memeriksa seorang perempuan lain bernama Miranti Afriana, yang disebut sebagai istri Didik. Namun, aparat belum merinci peran perempuan tersebut dalam kasus yang sedang diusut.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula ketika penyidik menerima informasi bahwa Didik telah diamankan oleh Divisi Paminal Mabes Polri. Dari proses interogasi, diketahui adanya koper putih yang diduga berisi narkoba dan berada di rumah Dianita.

Berdasarkan petunjuk itu, tim penyidik bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya koper tersebut ditemukan. Dari hasil pemeriksaan, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, pil ekstasi sebanyak 49 butir beserta dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Penemuan barang tersebut memperkuat dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Didik, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Terkait Kasus Narkoba di Polres Bima Kota

Nama Didik sebelumnya juga menjadi sorotan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus narkoba di Polres Bima Kota. Dalam penyidikan di Polda NTB, muncul dugaan aliran dana hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kasus itu turut menyeret pejabat di lingkungan Polres Bima Kota, termasuk mantan Kasat Narkoba yang diduga memperoleh sabu dari jaringan tersebut.

Rangkaian kasus ini membuat perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkotika. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang jabatan maupun status.

Pendalaman Masih Berlangsung

Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Dianita, dilakukan untuk memastikan alur kepemilikan koper dan asal-usul narkoba tersebut.

Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Jika ditemukan bukti keterlibatan tambahan, status hukum pihak terkait dapat berubah sesuai hasil penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi prioritas nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *