Polisi Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Tangerang, CNN Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum yang bersangkutan dari terlapor menjadi tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterbitkan sejak 22 September 2025 lalu. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya pengaduan berkaitan dengan dugaan tindakan penganiayaan.
Rangkaian Penetapan Tersangka
Status tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang ditetapkan oleh penyidik pada 30 Januari 2026 setelah melalui proses gelar perkara. Proses hukum ini berlangsung setelah laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan. Penyidik menegaskan proses ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 21 September 2025, ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara yang digelar di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pada saat yang sama, seorang anggota Banser hadir untuk mengikuti kegiatan dan mendengar ceramah yang disampaikan oleh Bahar. Namun ketika anggota Banser tersebut mendekat untuk bersalaman, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan penyidik, ketika anggota Banser mencoba untuk bersalaman, sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi dan diduga sebagai pengawal kegiatan menghalangi langkahnya. Anggota Banser kemudian dibawa ke sebuah ruangan di lokasi tersebut, di mana terjadi tindakan fisik hingga korban mengalami luka. Informasi detail mengenai kondisi korban dan tingkat luka yang dialami belum dirilis secara lengkap oleh pihak kepolisian.
Pasal yang Disangkakan
Dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan;
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan;
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
- Juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Penerapan beberapa pasal ini menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami unsur-unsur kekerasan yang terjadi selama kejadian, termasuk keterlibatan pihak lain dalam proses tindakan fisik tersebut. Penyidik menegaskan bahwa penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul.
Respons dan Harapan Penegakan Hukum
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Beberapa organisasi masyarakat menilai langkah penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa ada perlakuan istimewa terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara pidana. Mereka menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan dan berbasis bukti, sehingga semua pihak dapat menerima hasilnya sebagai bagian dari sistem hukum yang adil.
Pihak kepolisian sendiri kembali menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penyidik juga menyatakan akan memanggil saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan menjelang tahap penyidikan lanjutan dan kemungkinan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Apa Selanjutnya?
Dengan ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka, fokus penyidikan kini terarah pada pengumpulan bukti dan klarifikasi fakta di lapangan. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung awal Februari, dan nantinya proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dari kepolisian atau aparat penegak hukum terkait.

