Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari, Bawa Golok dan Senpi Mainan
Jakarta – Aparat kepolisian menangkap seorang pengemudi mobil yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). Aksi berbahaya tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga mengakibatkan kecelakaan ringan dan memicu kepanikan warga sekitar.
Petugas dari Polda Metro Jaya segera merespons laporan masyarakat yang menyebut sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di Jalan Gunung Sahari. Pengemudi itu mengabaikan rambu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain di jalan padat tersebut.
Polisi Lakukan Pengejaran
Petugas patroli yang melihat langsung pelanggaran itu langsung mengejar kendaraan tersebut. Alih-alih berhenti, pengemudi justru menambah kecepatan dan terus melintas secara agresif. Ia beberapa kali menyerempet kendaraan lain dan memaksa pengendara menghindar untuk mencegah tabrakan lebih parah.
Aksi tersebut berakhir setelah arus kendaraan melambat di persimpangan lampu merah. Polisi segera mengepung mobil dan mengamankan pengemudi tanpa perlawanan berarti. Warga yang sebelumnya sempat mengejar kendaraan itu juga menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Polisi Temukan Golok dan Senjata Api Mainan
Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan. Polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil, termasuk dua senjata tajam berupa golok dan badik. Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api mainan.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan beberapa pelat nomor kendaraan dengan kombinasi berbeda. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum lain di luar kasus lalu lintas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif pengemudi membawa senjata tajam serta penggunaan pelat nomor berbeda tersebut. Penyidik kini menelusuri kemungkinan tindak pidana tambahan, termasuk dugaan pemalsuan identitas kendaraan.
Tersangka Terancam Empat Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan pengemudi berinisial HM (24) sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara yang dengan sengaja mengemudi secara membahayakan dan menimbulkan kerugian atau korban luka.
Aturan itu memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal empat tahun apabila terbukti menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau kerusakan kendaraan.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkotika dan zat adiktif lainnya. Dengan demikian, aparat memastikan bahwa tindakan ugal-ugalan tersebut tidak dipicu oleh pengaruh narkoba.
Dua Orang Luka Ringan
Akibat aksi berbahaya itu, dua orang mengalami luka ringan. Tim medis telah memberikan perawatan, dan korban sudah kembali ke rumah masing-masing. Selain korban luka, beberapa kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan dan serempetan.
Petugas masih menghitung total kerugian materiil dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.
Polisi Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Polisi meminta masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membawa senjata tajam tanpa alasan sah.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan sembrono di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Aparat memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Peristiwa di kawasan Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik.

