HukumKriminalitas

Polda Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran dan Kekerasan Terhadap Lansia di Surabaya

Surabaya, 29 Desember 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80), yang menjadi sorotan publik setelah video pengusiran paksa viral di media sosial.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta menggelar perkara menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memperkuat alat bukti.

Dua Tersangka, Satu Sudah Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, menyatakan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan berinisial SAK dan MY. Saat ini, SAK telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan MY masih dalam status buron dan sedang dalam pengejaran tim penyidik di lapangan.

Menurut Widi, peran masing-masing tersangka dalam kejadian ini berbeda. SAK diduga berperan mengorganisir dan mengajak sejumlah orang untuk melakukan tindakan yang mengarah pada tindak kekerasan dan paksaan, sementara MY bersama beberapa orang lainnya diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran paksa terhadap korban.

Kejadian Viral yang Menghebohkan Warga

Insiden ini menarik perhatian publik setelah video pengusiran paksa terhadap Nenek Elina tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah orang dengan pakaian seragam mendorong dan menarik korban keluar dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Video tersebut memicu gelombang empati dan kecaman dari masyarakat, termasuk dari komunitas pegiat hak asasi manusia, lansia, hingga pejabat daerah, yang mempertanyakan motif serta legalitas tindakan tersebut. Banyak pihak menyayangkan cara yang digunakan karena dinilai melanggar prosedur hukum dan hak-hak sipil warga.

Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP

Polda Jatim menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Widi menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara komprehensif, termasuk kemungkinan melakukan penahanan terhadap tersangka SAK setelah pemeriksaan selesai, serta terus mengejar tersangka MY yang masih berkeliaran.

Pendalaman Kasus dan Potensi Tersangka Baru

Penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan apabila hasil pemeriksaan dan bukti-bukti baru mengindikasikan keterlibatan pihak lain. Kombes Widi mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan potensi perkembangan kasus ini masih terbuka.

Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak sekadar berhenti pada dua tersangka awal, tetapi terus menelusuri semua alur kejadian, termasuk motif di balik tindakan pengusiran, apakah ini murni masalah perdata yang berujung kriminalisasi atau memang sudah memenuhi unsur pidana secara sah.

Perlindungan Lansia dan Penegakan Hukum

Kasus ini turut mengundang diskusi luas tentang perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia di tengah sengketa tanah, konflik sosial, atau tindakan sepihak yang dapat merugikan warga. Pakar hukum dan lembaga advokasi lansia menilai bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan korban harus mendapatkan keadilan serta pemulihan hak atas rumahnya.

Selanjutnya, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan sengketa atau konflik, tetapi mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang. Hal ini penting untuk mencegah berulangnya kasus serupa yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan dan ketertiban umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *