Perjalanan Kasus Resbob: Dari Ujaran Kebencian Hingga Penangkapan oleh Polisi
Jakarta — Kasus yang melibatkan YouTuber dan streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang dikenal publik dengan akun Resbob telah menarik perhatian masyarakat luas setelah sejumlah pernyataannya yang bernada kebencian viral di media sosial. Masalah ini berkembang cepat dan berujung pada penangkapan Resbob oleh polisi, serta berbagai respons dari masyarakat dan institusi terkait.
Awal Mula Kontroversi Ujaran Kebencian
Kisah bermula dari sebuah livestreaming yang dilakukan Resbob di akun media sosialnya, saat ia tengah berada dalam kendaraan dan berbicara secara langsung tentang suporter sepakbola serta masyarakat tertentu. Dalam video tersebut, Resbob melontarkan ucapan kasar terhadap kelompok suporter Viking Persib Club dan melampaui batas dengan menghina suku Sunda secara umum. Rekaman itu kemudian menyebar luas di platform seperti TikTok dan Twitter.
Ucapan seperti itu segera memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Banyak netizen yang menilai bahwa tindakan Resbob bukan sekadar ekspresi pendapat, tetapi sudah menyentuh batas ujaran kebencian yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, sejumlah rekaman menunjukkan sebagian warga mencari keberadaan Resbob di kediamannya, meskipun polisi kemudian menyatakan informasi itu tidak benar adanya.
Laporan Resmi ke Kepolisian
Tindak lanjut dari viralnya video tersebut adalah pelaporan resmi yang dilakukan oleh pihak Viking Persib Club (VPC) kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan ini dibuat karena dianggap bahwa ucapan Resbob melanggar ketentuan hukum terkait ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi yang diatur oleh Undang-Undang.
Namun, bukan hanya dilaporkan di Polda Jawa Barat. Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak lain yang merasa dirugikan atas pernyataannya. Laporan di sana mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan penghinaan dan ujaran kebencian di dunia digital.
Penyelidikan dan Pengejaran
Setelah laporan memasuki proses penyelidikan, polisi menjalankan operasi untuk mencari dan mengamankan Resbob. Tim dari Polda Jabar menyatakan bahwa mereka sudah mengetahui alamat Resbob, termasuk rumah keluarganya di Jakarta Timur, dan telah mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun, hingga beberapa hari pencarian, Resbob sempat berpindah lokasi beberapa kali sehingga polisi terus mempersempit area pencarian.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, berkas kasus Resbob naik ke tingkat penyidikan resmi, sehingga pelapor dan saksi dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Pihak pelapor pun menyambut baik langkah polisi dalam menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
Penangkapan di Jawa Timur
Puncak perkembangan kasus ini terjadi ketika Resbob akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur setelah beberapa hari buron. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan rencananya akan dibawa terlebih dahulu ke Jakarta sebelum kemudian dibawa ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut disambut oleh berbagai pihak yang berharap bahwa proses hukum bisa berjalan adil, tegas, dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Penegak hukum juga menegaskan bahwa penanganan kasus ujaran kebencian harus memberikan efek jera, demi menjaga keharmonisan sosial dan mencegah perbuatan serupa di masa depan.
Sanksi Tambahan di Luar Hukum
Selain proses hukum yang tengah berlangsung, Resbob juga menghadapi konsekuensi dari institusi tempat ia pernah bernaung sebagai mahasiswa. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) memutuskan untuk mencabut statusnya sebagai mahasiswa, menjatuhkan sanksi drop out (DO) sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan etika sosial.
Reaksi Publik dan Aspirasi Masyarakat
Kasus Resbob ini memicu diskusi luas tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Banyak tokoh publik, termasuk politisi dari berbagai partai, menyerukan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan memberikan pelajaran bagi semua pihak bahwa ujaran kebencian merupakan tindakan serius yang tidak bisa dibiarkan.
Kesimpulan
Kasus Resbob mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat digital saat ini: bagaimana menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab sosial dan hukum. Dari viralnya ujaran kebencian hingga penangkapan yang dilakukan oleh polisi, proses ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mengancam keharmonisan sosial. Dengan berbagai respon yang datang dari masyarakat, institusi pendidikan, hingga legislatif, kasus ini diharapkan memberi pelajaran penting bagi semua pengguna media sosial di Indonesia.

