Polisi Segera Limpahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah ke Polres Lombok Utara
Lombok Utara, NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kini mempersiapkan pelimpahan berkas tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira (19). Pelimpahan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Tersangka dalam kasus ini adalah Radiet Adiansyah (alias RA / Radit), berusia sekitar 20 tahun, yang sejak awal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan tersebut.
Kronologi Singkat Kasus Pantai Nipah
Kasus bermula ketika Vira dan Radiet berada di sekitar Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Sabtu (26 Agustus 2025). Keesokan harinya, Vira ditemukan tewas. Radiet sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan dan kehilangan ponsel, sehingga ia sempat berstatus sebagai korban sebelum akhirnya dijadikan tersangka.
Polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyelidikan forensik.
Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa Radiet bersama korban berada di lokasi pantai hingga sekitar pukul 18.05 WITA, tanpa perpindahan signifikan. Polisi menyatakan bahwa data CCTV ini menggugurkan sebagian bantahan dari tersangka mengenai keterlibatan orang lain.
Alasan Pelimpahan Berkas ke Polres Lombok Utara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan alasan pelimpahan: agar proses penyelidikan dan penuntutan lebih efektif ditangani langsung oleh instansi yang wilayahnya menjadi lokasi kejadian, yaitu Polres Lombok Utara.
“Kami limpahkan berkas tersangka ke Polres Lombok Utara karena kasus ini terjadi di wilayah mereka,” ujar Syarif.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, mengonfirmasi bahwa disposisi pelimpahan sudah diterima, meskipun ia masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganannya.
Status & Bantahan dari Tersangka
Sejak awal, Radiet melaporkan bahwa ia dan Vira sama-sama mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal, dan bahwa ponselnya hilang saat kejadian. Ia mengklaim bukan sebagai pelaku pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Radiet melaporkan orang misterius tanpa identitas ke Polda NTB. Laporannya mencakup dugaan penganiayaan dan pencurian terhadap barang miliknya di lokasi kejadian.
Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa berbagai bukti, mulai dari rekaman CCTV, hasil visum, hingga saksi, telah mengarah ke Radiet sebagai pelaku utama.
Bukti & Indikasi Keterlibatan
Berikut beberapa poin yang menjadi penunjang status tersangka terhadap Radiet:
- Rekaman CCTV & lokasi kejadian
CCTV menunjukkan Radiet bersama korban tetap berada di lokasi hingga sekitar pukul 18.05 WITA tanpa perpindahan signifikan. - Hasil visum & analisis forensik
Autopsi menunjukkan bahwa Vira meninggal karena kurangnya oksigen akibat tekanan, dan ditemukan pasir pantai dalam tenggorokannya, yang mengindikasikan korban ditekan ke dalam pasir selama 10–15 menit. - Pemeriksaan saksi & barang bukti
Polisi telah memeriksa puluhan saksi. Barang bukti seperti pakaian korban, sampel darah, benda-benda di lokasi (batu, ranting) telah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor). - Kesaksian atas pengakuan tersangka vs data lapangan
Terdapat ketidaksesuaian antara keterangan Radiet tentang adanya orang misterius yang menyerang mereka, dengan temuan lapangan dan pernyataan saksi yang tidak melihat orang lain mendekat.
Tantangan & Catatan Penanganan Kasus
- Bantahan tersangka
Radiet berulang kali membantah tuduhan pembunuhan dan menyatakan dirinya sebagai korban penganiayaan bersama Vira. - Keterlibatan orang ketiga
Pertanyaan masih muncul: apakah benar ada pihak lain yang terlibat? Kuasa hukum Radiet mencoba melaporkan orang tak dikenal, dan kasus ini belum sepenuhnya tertutup. - Kekuatan bukti & standar pembuktian
Kasus ini kemungkinan akan menggunakan bukti tak langsung (circumstantial evidence). Polisi perlu memastikan semua bukti — forensik, saksi, rekaman — dijalin dalam kronologi yang meyakinkan. - Publik & tekanan media
Kasus ini mendapat sorotan luas dari media lokal dan nasional. Kepolisian perlu bersikap transparan dan profesional agar tak muncul keraguan publik atau tuduhan manipulasi kasus.
Harapan & Proses Ke Depan
Setelah pelimpahan ke Polres Lombok Utara, langkah-langkah berikut diharapkan berlangsung:
- Pemeriksaan tambahan & kelengkapan berkas
Polres melakukan analisis ulang, verifikasi bukti, dan pengecekan tambahan jika ada aspek yang belum diteliti. - Rekonstruksi & simulasi peristiwa
Jika diperlukan, pihak kepolisian bisa menyelenggarakan rekonstruksi kejadian agar peta kejadian lebih jelas dan bisa diuji ulang. - Penetapan status hukum
Setelah berkas lengkap, penuntut umum bisa menentukan apakah kasus dilanjutkan ke tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. - Persidangan & pembuktian
Tahap persidangan akan menjadi penentu — jaksa harus mengajukan bukti kuat, dan tersangka memiliki hak membela diri.
