Polisi Tegaskan Kematian Mahasiswa Unnes Murni Kecelakaan, Pendamping Hukum Minta Rekaman CCTV Terbuka
Pendahuluan: Klarifikasi Polisi Menjawab Keraguan Publik
Kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), masih menyisakan banyak pertanyaan. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyebab kematiannya adalah kecelakaan lalu lintas murni, bukan unsur lain. Namun, pendamping hukum keluarga menuntut agar rekaman CCTV kecelakaan dibuka untuk publik guna memastikan transparansi proses penyidikan.
Polda Jateng Kantongi Rekaman CCTV: Disimpan Sebagai Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa tim penyidik sudah mengantongi rekaman CCTV yang merekam kecelakaan Iko. Namun, rekaman tersebut belum dipublikasikan karena masih diolah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Artanto menegaskan bahwa penggabungan data dari CCTV dengan keterangan saksi, olah TKP, dan hasil laboratorium forensik (Bidlabfor) adalah kunci untuk menyusun analisis utuh. Nantinya, setelah penyidikan rampung dan hasil telah tuntas, pihak berwenang akan mempublikasikannya secara transparan.
Analisis TKP: Teknologi 3D Laser untuk Membuka Kebenaran
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan teknik spesifik berupa Traffic Accident Analysis menggunakan 3D laser scanner. Metode ini memungkinkan rekonstruksi visual kondisi lokasi sebelum, saat, dan setelah kecelakaan.
Setelah rekaman dan analisis TKP selesai, tim forensik akan melakukan identifikasi lanjutan untuk memperkuat hasil penyelidikan—sebuah langkah penting memastikan seluruh fakta terang.
Tuntutan Keluarga: Bukti Visual itu Kunci Transparansi
Pendamping hukum keluarga Iko menegaskan pentingnya membuka rekaman CCTV kepada publik untuk menghindari kecurigaan. Di tengah banyaknya kejanggalan—seperti perbedaan keterangan lokasi kecelakaan dan hilangnya barang-barang pribadi milik Iko—publik menilai transparansi adalah satu-satunya jalan untuk menenangkannya.
Mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, tuntas, dan bebas dari manipulasi.
Kejanggalan dalam Kasus Iko: Lokasi, Barang Hilang & Prosedur Evakuasi
Kasus Iko menjadi sorotan karena sejumlah kontradiksi yang belum terjawab:
- Barang pribadi seperti ponsel, almamater, dan tas ranselnya hilang.
- Sepeda motor korban ditahan di Polda Jateng, tanpa kejelasan status.
- Keterangan berbeda soal lokasi dan kronologi kecelakaan—saksi menyebut lokasi Kalisari, namun surat resmi menyebut Jalan dr Cipto.
- Satpam melaporkan bahwa korban dibawa ke rumah sakit oleh anggota Brimob, bukan ambulans kesehatan umum.
Dengan semua itu, keterbukaan rekaman CCTV menjadi jeda moral bagi publik untuk memahami kebenaran secara utuh.
Dukungan Publik dan Monitoring Internal: Kompolnas & Propam Awasi
Polisi menyebut bahwa seluruh proses investigasi dipantau oleh Kompolnas dan Propam Polri untuk memastikan prosedur berjalan transparan dan objektif. Hal ini menjadi rem pengawasan internal agar penyidikan bebas dari intervensi dan bias.
Potensi Hukum: Membuka Rekaman sebagai Langkah Restoratif
Praktik hukum modern mendukung keterbukaan data sebagai bagian dari restorative justice. Apabila rekaman CCTV dibuka saat penyidikan telah tuntas, hal ini dapat memperkuat keadilan bagi keluarga korban dan menghindari stigma buruk terhadap institusi penegak hukum.
Kesimpulan: Menuju Transparansi di Ujung Proses
Polisi menyatakan bahwa kematian Iko Juliant Junior adalah akibat kecelakaan murni—dan mereka telah mengantongi bukti penting berupa rekaman CCTV. Namun, keluarga dan publik menegakkan tuntutan agar bukti visual tersebut terbuka setelah penyidikan selesai, demi memastikan keadilan dan meredam spekulasi. Jika langkah ini diwujudkan, kasus ini bisa menjadi contoh akuntabilitas penegak hukum yang dizinkan oleh masyarakat.
