Kriminalitas

KPK Ungkap Wakil Ketua PN Depok Terima Rp2,5 M Lewat Money Changer: Modus Baru Gratifikasi

Jakarta, 10 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, senilai Rp2,5 miliar yang diduga diterima melalui perusahaan penukaran valuta asing (money changer). Penemuan ini merupakan indikasi modus baru dalam praktik tindak pidana korupsi, yang dinilai digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihak penyidik masih mendalami alur masuknya dana dari luar negeri melalui money changer sebelum dikonversi menjadi rupiah untuk diserahkan kepada Bambang. “Ini masuknya melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Kita dalami asal sumber uangnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

OTT dan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Februari 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Kelima tersangka itu adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya – Jurusita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Ikusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar dari pihak yang berkepentingan. Namun, berdasarkan pengakuan pihak pemberi, pembayaran yang disepakati hanya Rp850 juta melalui PT Karabha Digdaya.

Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana Mencurigakan

Selain kasus suap, KPK mengembangkan penyelidikan atas dugaan gratifikasi lain yang diterima Bambang Setyawan. Analisis data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan bernilai hingga Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan transaksi penukaran valuta asing melalui PT DMV (PT Daha Mulia Valasindo).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan PPATK memunculkan dugaan adanya penerimaan lain di luar suap sengketa lahan, sehingga KPK berpotensi mengusut kasus ini lebih jauh, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita lihat nanti, apakah itu dialihkan atau disimpan di tempat lain,” kata Asep.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Selanjutnya, KPK memperluas proses penyidikan dengan menggeledah kantor PN Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, Wayan Eka Mariarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar USD 50 ribu, yang kini menjadi bagian dari bukti penyidikan.

Tindakan Administratif Mahkamah Agung

Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya. Keputusan ini ditempuh untuk menjaga integritas lembaga peradilan selama proses hukum berjalan. MA juga akan mengusulkan pemberhentian tetap bagi mereka apabila terbukti bersalah.

Reaksi Lembaga Peradilan

Kasus ini mendapat perhatian dari pimpinan MA. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menyatakan keyakinannya bahwa kasus tersebut terjadi sebelum adanya kenaikan tunjangan hakim, sekaligus menegaskan bahwa proses eksekusi dan penyelesaian perkara dimulai dari proses tingkat pertama hingga tahap eksekusi.

Implikasi dan Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat oknum aparatur peradilan ini mencerminkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga peradilan. Penggunaan money changer sebagai alat transaksi dalam dugaan gratifikasi menandai kompleksitas baru yang harus diantisipasi penegak hukum. KPK pun menegaskan akan terus mendalami lebih jauh asal usul dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *