Kejaksaan Negeri Sleman Hentikan Penanganan Perkara Hogi Minaya Terkait Kasus Jambret yang Tewaskan Dua Pelaku
Sleman, Yogyakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan proses hukum terhadap Adhe Pressly Hogiminaya (43), yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambretan. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kepentingan hukum dan dituangkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Dasar Penghentian Perkara
Keputusan penghentian itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (TAP) nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026, yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. Dalam penjelasannya, Bambang menyatakan langkah tersebut sudah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dan ditempuh dengan tujuan terbaik demi kepentingan hukum.
Menurutnya, pertimbangan penghentian perkara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta regulasi dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua aturan tersebut memberikan landasan hukum bagi penuntut umum untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.
Surat penghentian tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pihak Hogi melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1/2026) di kantor Kejari Sleman.
Kontroversi di Balik Kasus
Perkara ini bermula dari peristiwa 26 April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang diduga telah merampas tas milik istrinya di wilayah Maguwoharjo, Sleman. Dalam proses pengejaran itu, terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terpental dan akhirnya meninggal dunia setelah menabrak tembok.
Awalnya, polisi membagi dua fokus penyidikan: Satreskrim Polresta Sleman menangani dugaan tindak pidana penjambretan, sementara Satlantas Polresta Sleman menangani aspek kecelakaan lalu lintas. Meskipun penyidik mengakui kedua pelaku meninggal dunia, proses keseluruhan tetap berlanjut.
Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan dikenai sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, statusnya adalah tahanan kota dengan pemasangan alat pengawasan elektronik (GPS) pada pergelangan kaki.
Peran DPR dan Permintaan Penghentian Kasus
Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik dan legislatif. Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar Kejari Sleman menghentikan penanganan perkara Hogi. Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, menghadirkan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman, dan kuasa hukum Hogi. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menilai perlu adanya penghentian demi keadilan substantif dan kepastian hukum yang adil.
Permintaan penghentian itu kemudian diterima kedua institusi penegak hukum. Kapolresta Sleman dan Kajari juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik dan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang adil dalam perkara-perkara sensitif.
Dampak Kepada Penegak Hukum
Buntut dari kasus ini turut mempengaruhi struktur kepemimpinan di Polresta Sleman. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dinonaktifkan sementara oleh Polri berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga diganti karena dianggap kurang optimal dalam pengawasan penyelidikan kecelakaan yang menimbulkan kontroversi.
Respons Publik dan Penutup
Masyarakat hingga kini terus mengikuti perkembangan kasus ini karena menyentuh banyak aspek, mulai dari pembelaan diri, prinsip hukum acara pidana, hingga etika penegakan hukum. Dengan penghentian penanganan perkara, Hogi Minaya kini berpeluang membuka babak baru dalam hidupnya setelah polemik panjang yang melibatkan korban, keluarga, institusi penegak hukum, dan legislatif.

