HukumKriminalitas

Kapolres Sleman Ungkap Kejutan Saat Tahu Hogi Suami Korban Penjambret: Kronologi Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Sleman, Yogyakarta – Kasus hukum yang menyita perhatian publik terjadi setelah seorang suami bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menewaskan dua orang dalam upayanya mengejar penjambret yang merampas tas istrinya. Dalam proses penyelidikan itu, Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa Hogi ternyata adalah suami dari korban penjambretan yang ia bela.

Kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat itu, sang istri, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan saat berkendara motor. Mengetahui kejadian tersebut, Hogi langsung mengejar dua pelaku yang membawa kabur tas istrinya.


Kronologi Kejadian: Bela Istri Berujung Perkara

Menurut keterangan media, Hogi mengendarai mobil di belakang motor istrinya ketika penjambretan terjadi. Ia memepet motor pelaku dalam upaya untuk menghentikan mereka dan mengambil kembali tas tersebut. Namun, kedua motor pelaku kemudian kehilangan kontrol dan menabrak trotoar hingga menimbulkan kecelakaan. Kedua pelaku kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dengan tuduhan bahwa tindakannya menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. Kejadian itu berlangsung meskipun motif Hogi semula adalah membela istrinya dari tindak kriminal penjambretan. → Keputusan ini mengundang kritik luas dari publik dan sejumlah tokoh karena dianggap tidak mempertimbangkan konteks pembelaan diri dan perlindungan keluarga.


Reaksi Kepolisian dan Permintaan Maaf Kapolres Sleman

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 28 Januari 2026, Kapolres Sleman secara terbuka meminta maaf atas proses penanganan kasus yang menimbulkan polemik tersebut. Edy menyatakan bahwa pihaknya sempat mengalami dilema hukum, terutama saat mengetahui secara lengkap bahwa Hogi adalah suami dari korban penjambret yang ia bela.

“Saya mohon maaf jika penanganan kasus ini dianggap kurang tepat,” ujar Kapolres. Ia menjelaskan bahwa polisi saat itu fokus pada kepastian hukum dan bukti yang tersedia, meski menyadari adanya respons emosional atas tindakan Hogi sebagai seorang suami yang berusaha melindungi keluarga.

Kapolres juga menegaskan bahwa polisi bukan hakim dan hanya melaksanakan proses penyelidikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia mengaku pihaknya telah mempertimbangkan bukti, saksi, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebelum menetapkan Hogi sebagai tersangka.


Sorotan Publik dan DPR RI

Kasus ini menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya prihatin karena hukum terlihat tidak mempertimbangkan konteks pembelaan diri yang dilakukan Hogi untuk melindungi istrinya dari tindak kriminal penjambretan. Pemanggilan Kapolres Sleman juga bertujuan untuk memastikan agar proses hukum berjalan secara adil dan proporsional bagi semua pihak.

Menurut politisi tersebut, hukum harus memadukan persyaratan formal dengan “rasa keadilan substantif”, terutama ketika tindakan seseorang didorong oleh upaya melindungi keluarga dari kejahatan.


Restorative Justice dan Perkembangan Terbaru

Selain sorotan DPR dan permintaan maaf dari pihak kepolisian, kasus ini juga menunjukkan perkembangan positif lewat mekanisme restorative justice antara keluarga Hogi dan keluarga pelaku penjambretan. Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan sebagai hasilnya alat pengawasan elektronik (GPS) yang sempat terpasang di kaki Hogi telah dilepas.

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan keluarga, serta penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan formal. Langkah ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi setelah rangkaian kejadian yang memicu ketegangan publik.


Kesimpulan

Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan nasional karena menunjukkan kompleksitas hukum dan realitas sosial ketika tindakan mempertahankan keluarga berbenturan dengan peraturan hukum. Permintaan maaf dari Kapolres Sleman, pemanggilan oleh DPR RI, serta prospek restorative justice memperlihatkan bagaimana sistem hukum Indonesia berusaha menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan konteks manusiawi dalam penegakan aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *