Kapolres Bima Kota Nonaktif dan Istri Positif Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka
Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang. Aparat penegak hukum mengungkap bahwa bukan hanya Didik yang terlibat, tetapi juga istrinya, Miranti Afriana, serta seorang anggota polisi lain yang memiliki hubungan kedinasan dengannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina terbukti sebagai pengguna narkotika. Keduanya dinyatakan positif setelah dilakukan pengujian laboratoris terhadap sampel rambut oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Hasil tes tersebut mengindikasikan penggunaan MDMA atau ekstasi.
Istri dan Polwan Positif, Direkomendasikan Rehabilitasi
Setelah hasil tes menunjukkan penggunaan narkotika, kedua perempuan tersebut menjalani proses asesmen oleh tim terkait. Dari hasil asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah rehabilitasi ini diambil karena status mereka dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar. Penanganan rehabilitatif dinilai sebagai pendekatan yang tepat untuk memulihkan ketergantungan serta mencegah penyalahgunaan berulang di masa depan.
Pengungkapan keterlibatan Miranti dan Aipda Dianita menjadi fakta baru dalam perkara yang sebelumnya hanya menyoroti AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkotika.
Didik Putra Kuncoro Telah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga miliknya.
Barang bukti tersebut antara lain sabu dalam tujuh plastik klip dengan berat total sekitar 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, pil alprazolam, pil happy five, serta ketamin. Semua barang itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah koper yang diamankan penyidik.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkotika bukan sekadar sebagai pengguna, tetapi juga terkait kepemilikan barang terlarang dalam jumlah signifikan.
Koper Disimpan di Rumah Anggota Polisi
Penyidik mengungkap bahwa koper berisi narkotika tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten. Lokasi penyimpanan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana diduga bertindak atas perintah suaminya untuk menghubungi Dianita. Ia diminta mengambil dan mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang.
Dianita kemudian melaksanakan permintaan tersebut tanpa menaruh kecurigaan. Ia mengaku menjalankan perintah karena adanya hubungan kedinasan serta perbedaan pangkat, sehingga merasa tidak berani menolak. Selain itu, ia juga khawatir tindakan menolak atau membuang koper justru dapat dianggap menghilangkan barang bukti.
Proses Hukum Berjalan
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana terkait narkotika dan psikotropika. Penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika.
Proses hukum terhadap mantan Kapolres tersebut masih berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah kepolisian yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Sorotan Publik dan Integritas Institusi
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika sering kali menimbulkan keprihatinan masyarakat. Polisi memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan, sehingga pelanggaran oleh anggota sendiri dinilai merusak kepercayaan publik.
Pengamat kepolisian menilai bahwa pengusutan transparan dan tegas terhadap kasus ini penting untuk menjaga integritas institusi. Penindakan yang konsisten juga menjadi pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, bahkan di kalangan aparat.
Selain itu, pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna dinilai sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan pecandu sebagai korban yang perlu pemulihan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum bagi pelaku kepemilikan atau peredaran.
Dampak terhadap Karier dan Sanksi Internal
Selain proses pidana, Didik juga berpotensi menghadapi sanksi etik dan disiplin di internal kepolisian. Dalam banyak kasus serupa, anggota yang terbukti terlibat narkoba dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Langkah tersebut biasanya dilakukan setelah proses pemeriksaan kode etik profesi selesai. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga melalui mekanisme internal organisasi.
Sementara itu, status nonaktif Didik sebagai Kapolres Bima Kota menjadi langkah awal untuk memudahkan proses penyelidikan sekaligus menjaga netralitas penanganan perkara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Aparat penegak hukum terus berupaya membongkar jaringan peredaran serta menindak pelaku tanpa pandang bulu.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Pengembangan kasus juga masih dimungkinkan, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi narkotika yang lebih luas.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan penanganan tegas dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di berbagai lini.

