Hakim PN Jakarta Selatan Rampas iPhone 16 Laras untuk Negara, Akun Instagram Dimusnahkan
Jakarta — Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan hal yang mengejutkan dalam sidang putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar satu unit iPhone 16 milik Laras dirampas untuk negara, sekaligus memutus akun Instagram terdakwa untuk dimusnahkan, karena dianggap sebagai alat bukti penting dalam tindak pidana yang menjeratnya.
Laras, yang merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), sebelumnya ditangkap petugas pada 1 September 2025 setelah unggahan di akun Instagram pribadinya memicu tuduhan penghasutan saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahan itu, Laras dinilai mendorong massa untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk ajakan membakar gedung institusi kepolisian.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Darpawan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan, namun tidak perlu dijalani oleh Laras. Putusan ini berlaku dengan syarat umum bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya selama masa pengawasan satu tahun. Hakim menilai ada sejumlah faktor yang meringankan, termasuk sikap sopan Laras selama proses persidangan, pengakuan yang jujur atas perbuatannya, serta fakta bahwa Laras masih muda, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Satu unit iPhone 16 yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana serta memiliki nilai ekonomis ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar hakim saat membacakan putusan. Selain itu, hakim juga menyatakan akun Instagram dengan username @laraspaissati dimusnahkan karena barang bukti tersebut terkait langsung dengan perbuatan yang didakwa.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti akun email dan akun Gmail milik Laras diperintahkan dikembalikan kepada yang bersangkutan karena tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidana.
Dasar Penetapan Barang Bukti
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa akun Instagram dan ponsel iPhone 16 milik Laras adalah alat yang digunakan dalam melakukan penghasutan. Karena itu, kedua barang tersebut dinilai bukan sekadar barang pribadi biasa, tetapi alat yang digunakan untuk menyebarkan ajakan yang melanggar hukum. Akun IG, sebagai platform unggahan konten, dinilai memiliki peran penting dalam penyebaran informasi yang bermasalah, sehingga hakim memutuskan agar akun tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan lagi di masa mendatang.
Ketentuan untuk merampas barang bukti semacam itu menegaskan bahwa alat komunikasi digital dapat diperlakukan sebagai bukti yang sah dalam perkara pidana ketika digunakan sebagai sarana melakukan atau menyebarkan konten yang melanggar peraturan hukum. Langkah ini juga bertujuan mencegah kemungkinan alat-alat tersebut kembali dipakai dalam kegiatan serupa.
Dampak Putusan Terhadap Laras
Laras diperintahkan keluar dari tahanan segera setelah putusan dibacakan karena pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani selama masa pengawasan dijalankan tanpa pelanggaran. Hal ini berarti secara praktis Laras bebas dengan syarat, namun tetap memiliki catatan hukum terkait kasus ini.
Meskipun begitu, status Laras sebagai terdakwa yang dinyatakan bersalah tetap melekat, dan ia harus memenuhi kewajiban hukum serta pantauan dari aparat selama masa satu tahun ke depan. Jika Laras kembali melakukan tindak pidana dalam periode pengawasan, hukuman penjara bisa langsung dijalani.
Reaksi Publik dan Pandangan Hukum
Putusan ini memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Sebagian kalangan hukum menilai vonis tersebut menandai pendekatan baru dalam pemberian hukuman yang lebih berorientasi ke pemulihan daripada punitif semata. Pemikiran ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menekankan pada pembinaan bagi pelaku yang dinilai masih dapat diperbaiki tanpa perlu menjalani hukuman fisik di lembaga pemasyarakatan.
Namun, sebagian pakar juga menyuarakan kekhawatiran terkait implikasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Mereka menilai putusan seperti ini berpotensi menjadi preseden yang luas dalam menilai tindakan digital yang bersifat ekspresif, terutama ketika kontennya menyangkut kritik terhadap kebijakan dan institusi publik.

