Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa: “Saya Dikorbankan”
Jakarta, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), selaku tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga anti-rasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 dan mengumpulkan bukti kuat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat desa.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo bersama tiga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi serta prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Modus Dugaan Pemerasan dan Tarif yang Dipasang
Menurut KPK, kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa yang diperkirakan mencapai 601 posisi kosong di berbagai desa. Diduga, Sudewo bersama timnya memanfaatkan momentum tersebut untuk memungut sejumlah uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Dalam praktiknya, tarif yang dipasang disebut bervariasi antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per caperdes. Besaran tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tarif awal yang disebutkan, yaitu Rp125 juta sampai Rp150 juta. Peningkatan tarif ini diduga dilakukan oleh oknum kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah pengumpulan uang.
KPK juga mengungkap adanya ancaman terselubung, di mana para caperdes yang enggan mengikuti aturan diduga diberi tekanan bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi di masa depan, sehingga menimbulkan rasa terpaksa bagi pendaftar.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam pengusutan kasus ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp2,6 miliar, yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut. Uang ini kini menjadi bagian dari bukti kuat dalam penyidikan lanjutan.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Sudewo bersama tiga orang lainnya langsung menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Selain Sudewo, tiga kepala desa juga dijerat sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Ketiga pejabat desa tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan pengumpulan uang dari para caperdes sesuai instruksi yang berasal dari Sudewo.
Pembelaan Sudewo: “Saya Dikorbankan”
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo menyampaikan pembelaannya kepada media yang meliput langsung di Gedung KPK. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permainan pungutan tersebut dan merasa dikorbankan oleh pihak-pihak yang kini menjadi tersangka bersama dirinya.
Dalam pernyataannya, Sudewo menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan terkait pengisian perangkat desa telah dilakukan secara hati-hati, termasuk upaya penerapan seleksi berbasis sistem CAT serta keterlibatan lembaga pengawas eksternal untuk menjamin transparansi.
Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat di Kabupaten Pati agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar. Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan asas praduga tidak bersalah.
Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
Kasus tersebut dipandang sebagai pukulan serius bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pati. Dugaan pemerasan pada pengisian jabatan di lembaga pemerintahan desa mengusik kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan yang seharusnya bebas dari praktik transaksional.
Pengembangan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga pada stabilitas pemerintahan dan pemerintahan desa di kabupaten yang terletak di Jawa Tengah ini.

