KriminalitasNewsTrending

Benang Merah Kasus Penculikan Kacab Ilham dan Skandal Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M

Jakarta, 26 September 2025 , KilatNews.id — Kasus penculikan terhadap Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta rupanya memiliki kaitan langsung dengan sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Polisi mengungkap bahwa pelaku penculikan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan kriminal besar yang telah lama merencanakan kejahatannya.


Pengungkapan Sindikat dan Dugaan Mastermind

Polisi menangkap sembilan orang dalam operasi pembongkaran sindikat ini. Dua dari mereka, berinisial C alias K (41) dan DH (39), diindikasikan memainkan peran kunci dalam kasus penculikan Ilham sekaligus pembobolan rekening dormant.

Menurut Brigjen Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri, C alias K merupakan otak atau mastermind di balik operasi pemindahan dana serta penculikan dengan mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset”. Dia bahkan menggunakan kartu identitas palsu lembaga pemerintah untuk meyakinkan pihak bank agar ikut membantu operasinya.

Sementara DH diduga bertanggung jawab atas aktivitas pencucian uang, yakni membuka blokir rekening yang semula diblok dan memindahkan dana ke rekening penampungan.


Struktur Tiga Klaster Pelaku

Polisi membagi para tersangka ke dalam tiga klaster kerja:

  1. Klaster internal bank
    • AP (50) — Kepala Cabang Pembantu (Kacab Pembantu) yang memberi akses ke aplikasi Core Banking System.
    • GRH (43) — Consumer Relations Manager yang berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat dan pihak internal bank.
  2. Klaster eksekutor / pembobol
    • C alias K (mastermind)
    • DR (44) sebagai konsultan hukum sekaligus pembela sindikat
    • NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal
    • R (51) sebagai mediator penghubung cabang bank
    • TT (38) fasilitator keuangan internal
  3. Klaster pencucian uang
    • DH (39) menggerakkan blokir dan pemindahan dana
    • IS (60) sebagai penampung dana hasil kejahatan

Modus Operandi: 17 Menit untuk Gasak Dana

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut bahwa pemindahan dana rekening dormant dilakukan dalam waktu sekitar 17 menit. Uang dipindahkan dari satu rekening dorman ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi.

Menariknya, meski sudah berpindah-pindah rekening, dana tersebut belum berhasil ditarik oleh pelaku ketika polisi melakukan penindakan, sehingga sebagian besar uang masih bisa diamankan.


Penculikan Ilham: Titik Temu Kejahatan

Kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta (37) menjadi salah satu bagian yang menghubungkan sindikat ini. Ilham adalah Kacab bank di Jakarta dan menjadi target penculikan. Tersangka C dan DH ternyata juga ikut terlibat dalam tindakan penculikan tersebut.

Menurut keterangan penyidik, modus penculikan digunakan untuk memberi tekanan agar pejabat bank berpihak atau membuka akses aplikasi perbankan internal. Dengan metode ancaman dan identitas palsu lembaga pemerintah, para pelaku memanipulasi kepercayaan agar akses ilegal dapat berjalan mulus.

Pengacara keluarga Ilham menyatakan bahwa karakter kejahatan ini tidak sembarangan — mereka menduga unsur perencanaan sudah matang sehingga mereka meminta agar tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Misteri Informan “D” dan Langkah Penyidikan

Polisi masih memburu seorang sosok berinisial D, yang diduga sebagai pemberi informasi penting kepada sindikat. Informan ini diyakini mengetahui seluk-beluk rekening dormant senilai Rp 204 miliar.

Brigjen Helfi menyebut bahwa identitas D telah diketahui namun belum diumumkan publik. Tahapan selanjutnya adalah konfrontasi dan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk menyelidiki kolaborasi antara D dengan jaringan sindikat.


Ancaman Hukum & Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal. Beberapa di antaranya:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a & ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP
  • Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU 11 Tahun 2008
  • Pasal 82 & Pasal 85 UU Transfer Dana
  • Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Khusus kasus penculikan dan pembunuhan, pengacara keluarga Ilham berharap adanya tuntutan pembunuhan berencana agar kejahatan ini mendapat hukuman yang setimpal.


Implikasi dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan keuangan modern tidak hanya menggunakan teknologi, namun juga memanfaatkan figur pejabat, karismanya, dan pemalsuan identitas agar sistem keamanan bank bisa ditembus.

Beberapa pelajaran penting:

  • Pengawasan internal bank harus diperketat, terutama dalam akses ke sistem inti perbankan.
  • Verifikasi identitas lembaga publik atau satgas “apapun” harus lebih stringent agar tak mudah disalahgunakan oleh penjahat.
  • Perbankan dan institusi keamanan harus berkolaborasi dalam berbagi data alarm atau anomali transaksi secara real-time.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *