EkonomiKriminalitasPolitikTrendingViral

Komisi III DPR Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHAP dan KUHP Baru Sangat Reformis

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri merupakan bukti nyata keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia telah memasuki era baru yang lebih berorientasi pada keadilan dan hati nurani, tidak semata-mata mengejar kepastian hukuman penjara seperti di masa lalu.

Putusan sidang yang dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras, tanpa harus menjalani hukuman penjara meskipun terbukti bersalah atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi. Langkah ini dipandang sebagai contoh nyata dari semangat reformasi hukum yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku awal tahun ini.


Kasus Laras Faizati: Fakta dan Vonis

Kasus yang menjerat Laras Faizati berawal dari tindakan yang diperkarakan sebagai penghasutan dalam aksi pembakaran Gedung Mabes Polri akhir Agustus 2025. Laras, yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), menghadapi dakwaan yang serius atas perbuatannya. Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memilih memberikan pidana percobaan enam bulan dengan ketentuan pidana pengawasan selama satu tahun, sehingga Laras tidak harus mendekam di penjara.

Putusan ini mencerminkan aspek penegakan hukum yang mempertimbangkan berbagai faktor kemanusiaan dan tujuan pemidanaan yang lebih luas — yakni pemulihan dan pembinaan alih-alih sekadar hukuman tubuh. Menurut Ketua Komisi III, pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia kini lebih bersikap “adil dengan hati nurani” berkat perubahan aturan yang dituangkan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.


Pendapat Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Beri Keadilan

Habiburokhman menilai bahwa keputusan majelis hakim dalam perkara Laras Faizati merupakan contoh konkret keberhasilan praktik KUHP dan KUHAP baru, yang lebih berorientasi pada prinsip keadilan substantif dan bukan semata pemberatan hukuman seperti yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, meskipun fakta hukum menyatakan Laras melakukan perbuatan yang dituduhkan, putusan pidana pengawasan mencerminkan kesadaran hakim terhadap konteks dan aspek kemanusiaan yang layak diperhatikan dalam proses peradilan.

“Baru beberapa hari KUHP baru dan KUHAP baru berlaku, undang-undang ini sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya. Ia menilai keputusan tersebut memperlihatkan bahwa sistem hukum pidana sekarang mampu menimbang tujuan keadilan di atas sekadar tuntutan kepastian hukum atau hukuman penjara saja.

Komisi III DPR juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dianggap telah menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menerapkan ketentuan baru ini, serta berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi Laras dan publik tentang cara menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab di kemudian hari.


Perbandingan dengan Kasus Lain dalam Konteks KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR tidak hanya menyoroti kasus Laras, tetapi juga mencatat sejumlah perkara lain yang menunjukkan bagaimana ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP dapat memberikan hasil yang lebih adil kepada pencari keadilan. Ketiga contoh yang disebutnya yakni:

  1. Perkara vonis pemaafan hakim di Muara Enim
    Pada 8 Januari 2026, hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim memberikan putusan pemaafan hakim kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Anak tersebut tidak dijatuhi pidana kurungan, sebuah terobosan yang memungkinkan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak terdakwa.
  2. Perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono
    Dalam perkara yang melibatkan komika Panji Pragiwaksono atas beberapa ujaran yang dianggap kontroversial, aparat penegak hukum telah menyatakan akan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru, yang dirancang untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat.
  3. Pengusutan penggelapan dana Dana Syariah Indonesia (DSI)
    Dalam kasus dugaan penggelapan dana pada aplikasi DSI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, aparat menggunakan ketentuan baru di KUHAP untuk mengarahkan penyitaan barang bukti tidak hanya sekadar bukti kejahatan, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari tujuan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.

Ketiga contoh tersebut dipandang sebagai bukti transformasi sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berpihak pada tujuan restoratif justice serta keadilan substantif, sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.


Latar Belakang KUHP dan KUHAP Baru

KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, setelah melalui proses legislasi yang panjang antara DPR RI dan pemerintah. Kedua undang-undang ini merupakan hasil reformasi hukum nasional yang dimaksudkan untuk menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan prinsip keadilan modern.

KUHP baru dan KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia — termasuk menyesuaikan prosedur peradilan, batasan pidana, serta pendekatan yang lebih memerhatikan tujuan hukum seperti pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan korban. Konsep keadilan restoratif dan berorientasi pada hati nurani hakim menjadi salah satu pokok pikiran yang disematkan dalam berbagai ketentuan baru tersebut.

Namun, penerapan undang-undang baru ini juga memicu berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi yang menyerukan keterlibatan publik lebih luas dalam proses pembahasan RUU KUHAP serta transparansi dalam penegakan hukum pidana.


Reaksi Publik dan Implikasi Hukum

Putusan kasus Laras Faizati, serta penekanan Komisi III DPR pada manfaat KUHP dan KUHAP baru, mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menyambut langkah hukum yang dianggap lebih manusiawi dan memberi kesempatan bagi terdakwa untuk pembinaan, sementara ada juga yang berpandangan bahwa reformasi pidana harus tetap menjaga keseimbangan antara keadilan dan perlindungan terhadap keamanan publik.

Di sisi lain, para ahli hukum menilai bahwa keberhasilan implementasi hukum pidana yang baru sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum, hakim, dan sistem peradilan itu sendiri, sehingga perlunya pendidikan hukum, pengawasan internal, dan evaluasi berkala terhadap penerapan undang-undang baru ini.


Kesimpulan

Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya mencerminkan kasus individual, tetapi juga dipandang oleh Komisi III DPR RI sebagai contoh implementasi KUHP dan KUHAP baru yang lebih reformis dan berkeadilan. Keputusan ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia kini bergerak tidak sekadar mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga memprioritaskan keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan dalam proses peradilan pidana.

Seiring waktu, implementasi UU pidana baru ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia — termasuk memberikan efek jera yang berimbang, melindungi hak asasi terdakwa, dan mencerminkan semangat hukum yang adil bagi semua warganegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *