Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon yang Dituntut Hukuman Mati
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas membantah tudingan bahwa DPR melakukan intervensi dalam proses hukum terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Pernyataan itu disampaikan menyusul komentar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut DPR dan pihak lain melakukan upaya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Habiburokhman mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026) bahwa DPR tidak pernah mencampuri proses teknis penegakan hukum, termasuk perkara pidana yang tengah disidangkan. Menurutnya, peran DPR dalam hal ini adalah menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, bukan mempengaruhi jalannya persidangan.
Ia menjelaskan bahwa tugas DPR dalam fungsi pengawasan diatur oleh Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberi kewenangan bagi Komisi III untuk menanggapi dan mengawasi penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengintervensi keputusan hakim atau aparat penegak hukum lainnya.
Dalam konteks kasus Sea Dragon, DPR memang mengadakan RDPU bersama keluarga terdakwa, Fandi Ramadhan, dan kuasa hukumnya, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, untuk mendengarkan pandangan mereka mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses legislator menampung aspirasi publik dan menjaga rasa keadilan masyarakat.
Ia juga menyoroti pernyataan JPU yang menekankan agar berbagai pihak — termasuk tokoh masyarakat dan anggota DPR — tidak mengintervensi penegakan hukum. Kritik itu, menurut Habiburokhman, perlu disikapi dengan hati-hati karena ruang konstitusional berbicara hukum oleh DPR dan masyarakat tetap ada, termasuk melalui mekanisme seperti amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lebih jauh, Ketua Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur oknum JPU yang mengeluarkan pernyataan soal intervensi agar berhati-hati dalam menyampaikan opini kepada publik. Ia menilai pernyataan itu tidak tepat dan bisa menimbulkan kesan yang salah terhadap fungsi DPR.
Habiburokhman menekankan bahwa DPR hanya menegaskan pentingnya penerapan asas keadilan dalam penanganan kasus tersebut, terutama karena tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa merupakan opsi pidana alternatif dalam KUHP baru yang harus diberlakukan sangat selektif. Ia mengatakan fokus DPR adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat, bukan mencampuri proses teknis penyidikan atau persidangan.
Dengan pernyataannya tersebut, DPR berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara fungsi pengawasan legislatif dan tindakan intervensi hukum, serta menekankan bahwa setiap lembaga negara perlu saling menghormati ruang masing-masing sesuai konstitusi.

