Foto: Sungai Cisadane Tercemar dan Kasat Polres Bima Terlibat Peredaran Sabu, Ini Kronologi & Dampaknya
Jakarta, 16 Februari 2026 — Dua peristiwa serius berbuntut hukum dan lingkungan menjadi perhatian nasional dalam beberapa hari terakhir: pencemaran Sungai Cisadane akibat tumpahan pestisida yang berdampak luas bagi ekosistem dan masyarakat di wilayah Banten, serta kasus oknum polisi—Kasat Narkoba Polres Bima Kota—yang ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Kedua kejadian ini mencerminkan tantangan serius terkait penanganan lingkungan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Pencemaran Sungai Cisadane: Dampak Lingkungan dan Publik
Insiden Kebakaran Gudang Pestisida dan Pencemaran Sungai
Pada awal Februari 2026, kebakaran besar terjadi di gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Kebakaran tersebut menyebabkan sejumlah besar bahan kimia pestisida ikut terbakar dan bercampur dengan air sisa pemadaman, lalu mengalir ke anak Sungai Jeletreng dan selanjutnya ke aliran utama Sungai Cisadane sepanjang puluhan kilometer.
Air sungai yang tercemar kimia ini menyebabkan kematian massal biota air seperti ikan di sepanjang bantaran sungai, serta memicu kekhawatiran masyarakat akan risiko pencemaran yang lebih luas. Ikan mati terlihat di beberapa lokasi, sementara bagian sungai yang terdampak membentang dari wilayah Tangerang Selatan hingga Teluk Naga di Kabupaten Tangerang.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperingatkan bahwa dampak pencemaran ini bisa jauh lebih serius daripada sekadar ikan mati. Residu pestisida yang terakumulasi dalam jaringan organisme air dapat berpindah ke predator yang lebih tinggi — termasuk manusia yang mengonsumsi ikan tersebut — melalui proses bioakumulasi dan biomagnifikasi.
Ignasius Sutapa, peneliti dari Pusat Riset Limnologi dan Sumberdaya Air BRIN, menyebutkan bahwa meskipun permukaan air tampak bersih kembali, racun kimia berbahaya tetap bisa tersimpan di sedimen dasar sungai, yang pada waktunya dapat terlepas kembali ke kolom air dan menimbulkan kontaminasi jangka panjang. Potensi paparan kimia ini bisa menyebabkan gangguan neurologis, kerusakan organ, hingga risiko karsinogenik jika terjadi kontak langsung atau konsumsi ikan dan air yang terkontaminasi.
Pakar kesehatan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari kontak langsung dengan air sungai Cisadane, termasuk mandi, mencuci, atau mengonsumsi ikan dari wilayah terdampak, sampai ada jaminan dari otoritas bahwa air sudah aman.
Upaya Penanggulangan & Pemeriksaan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama pemerintah daerah Banten telah menurunkan tim teknis untuk menangani insiden pencemaran ini. Selain penyegelan gudang pestisida sebagai langkah awal penyelidikan hukum terhadap pihak perusahaan, instansi terkait juga melakukan pengambilan sampel kualitas air secara berkala untuk dianalisis guna mengetahui kadar kontaminan.
KLH bahkan menyatakan akan menggugat PT Biotek Saranatama secara perdata dan pidana atas pencemaran lingkungan yang terjadi sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh atas kerusakan yang dialami oleh ekosistem sungai dan masyarakat sekitar.
Pemulihan Ekosistem
Menanggapi pencemaran ini, pemerintah daerah di Banten serta komunitas lokal juga mulai melakukan langkah-langkah restorasi ekosistem sungai, termasuk penggunaan eco-enzyme dan karbon aktif sebagai teknik pemulihan bahan kimia beracun dan pembersihan sungai secara bertahap, meskipun prosesnya diperkirakan akan memakan waktu hingga beberapa pekan. Initiatif ini bertujuan untuk mengurangi residu berbahaya dan memperbaiki kualitas air dan habitat biota sungai.
Kasat Narkoba Polres Bima Terjerat Peredaran Sabu
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Di sisi lain, aparat kepolisian juga tengah menangani kasus besar yang melibatkan oknum internalnya sendiri. Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang semestinya berada di garis depan pemberantasan narkotika, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu.
Kasus ini terungkap setelah pihak Propam Polda NTB melakukan pemeriksaan internal dan menetapkan kepala satuan reserse narkoba berinisial AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir setengah kilogram. Atas pelanggaran berat tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Modus dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan di rumah dinasnya di kompleks asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan 488 gram sabu-sabu yang terdeteksi melalui penyelidikan propam internal. Tes urine terhadap Malaungi juga menunjukkan hasil positif terhadap amfetamin dan metamfetamin, yang semakin menguatkan bukti keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Selain Malaungi, dari penyelidikan juga ditemukan keterlibatan dua anggota polisi lainnya dan seorang istri oknum anggota lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Barang bukti tambahan yang disita antara lain plastik klip sabu, pipet, dan sejumlah bukti transaksi lain yang menunjukkan adanya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Ancaman Pidana dan Implikasi Hukum
Kasus ini memiliki dampak serius baik dari sisi hukum maupun citra institusi kepolisian. Selain sanksi etik, para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika berpotensi menghadapi hukuman pidana berat sesuai dengan berbagai undang-undang narkotika di Indonesia, termasuk ancaman penjara yang signifikan tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkotika menjadi sorotan serius, karena menimbulkan pertanyaan besar tentang efektifitas pengawasan internal serta tantangan pemberantasan jaringan narkotika yang semakin kompleks.
Respon Kepolisian & Komitmen
Polda NTB telah menegaskan bahwa komitmen untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkotika tetap diprioritaskan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk internal aparat, yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah tegas dari Propam hingga sidang etik mencerminkan tindakan serius untuk memperbaiki kredibilitas dan profesionalisme polisi.
Kesimpulan
Kasus pencemaran Sungai Cisadane dan keterlibatan oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota dalam peredaran sabu-sabu adalah dua peristiwa yang menggugah perhatian nasional dalam beberapa pekan terakhir. Insiden di Sungai Cisadane menunjukkan betapa pencemaran bahan kimia berbahaya dapat mengancam ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keselamatan sumber air. Sementara itu, kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi menunjukkan perlunya pengawasan internal yang lebih kuat serta komitmen nyata untuk menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Dua peristiwa ini memberi pelajaran penting bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum tentang perlunya kolaborasi dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi kualitas hidup dan masa depan generasi berikutnya.

