HukumKriminalitasNewsViral

7 Fakta Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani: Dari Korban hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jakarta / Karawang / Purwakarta, 9 Oktober 2025 — Kasus penemuan jasad perempuan tanpa busana di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7/10/2025) mengejutkan publik. Korban yang kemudian diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani (DO), 21 tahun, ternyata dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Heryanto (27). Dugaan motif ekonomi, kekerasan seksual, dan cara pembuangan mayat menjadi sorotan utama. Pelaku kini terancam hukuman maksimal sesuai regulasi.

Fakta 1: Penemuan Jasad dan Identitas Korban

Pada Selasa pagi, 7 Oktober 2025, warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, menemukan sesosok mayat perempuan mengambang di aliran Sungai Citarum. Jasad tanpa busana itu kemudian diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, warga Kabupaten Karawang. Proses identifikasi dilakukan pihak keluarga di RSUD Karawang.

Keluarga melaporkan bahwa Dina telah beberapa hari tidak pulang setelah bekerja di sebuah minimarket di Rest Area Tol Cipularang.

Fakta 2: Pelaku adalah Rekan Kerja, Dibekuk Berikut Lokasi Kejadian

Pelaku atas nama Heryanto (27) merupakan rekan kerja dan atasan Dina di minimarket di Rest Area KM 72-KM 75 Tol Cipularang.

Heryanto ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta pada Rabu, sehari setelah jasad korban ditemukan.

Meskipun jasad ditemukan di Karawang, lokasi pembunuhan diduga berada di wilayah hukum Purwakarta. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta.

Fakta 3: Kronologi Pembunuhan & Pembuangan Mayat

Berdasarkan keterangan penyidik, aksi pembunuhan terjadi lebih awal, sekitar 5 Oktober 2025. Heryanto mengajak Dina ke rumahnya di Purwakarta. Di tempat itu, korban dicekik hingga tewas dan jasadnya dibungkus dalam kardus.

Setelah dibungkus, jasad Dina dibuang ke aliran Sungai Citarum, yang akhirnya terbawa arus hingga ditemukan beberapa hari kemudian.

Fakta 4: Motif Ekonomi & Perampasan Barang

Heryanto menyebut bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi dorongan kebutuhan finansial. Ia mengaku tergiur dengan harta benda Dina, termasuk gadget, kendaraan bermotor, dan perhiasan.

Dalam pengakuannya, perhiasan korban berupa kalung dan cincin dijual seharga Rp 4 juta. Barang tersebut tidak dilengkapi surat, dan beberapa item—seperti anting—dibuang karena dianggap tiruan atau sulit dijual.

Motor milik Dina juga dibawa dan disembunyikan di rumah kosong agar tak mudah ditemukan.

Fakta 5: Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Jasad Korban

Setelah upaya pembunuhan, pelaku dilaporkan melampaui batas: menyetubuhi jasad Dina sebelum merampas barangnya. Tindakan keji itu menambah beban hukum terhadap Heryanto.

Pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindakan seksual terhadap korban masih dalam penyelidikan lebih jauh melalui hasil visum dan forensik.

Fakta 6: Modus Kepercayaan & Curhat yang Dimanfaatkan

Salah satu aspek tragis dari kasus ini adalah manipulasi psikologis. Dina diketahui sering curhat tentang masalah asmara kepada Heryanto, yang kemudian memanfaatkan kepercayaan itu.

Heryanto menggunakan kedekatan itu untuk menyarankan Dina mencari pengobatan spiritual melalui “orang pintar”. Namun pertemuan itu kemudian menjadi momen pembunuhan.

Ia mengklaim bahwa niat keji itu muncul spontan saat tergoda oleh harta korban — bukan perencanaan awal.

Fakta 7: Ancaman Hukuman Mati & Status Hukum Pelaku

Karena tingkah laku pembunuhan yang sangat brutal — mencakup kekerasan seksual terhadap korban, pembunuhan, dan perampasan harta — pelaku dapat dikenai pasal pembunuhan berencana dengan kemungkinan hukuman mati jika terbukti di pengadilan.

Polres Karawang telah menyerahkan tersangka dan berkas ke Polres Purwakarta sebagai lokasi kejadian utama pembunuhan. Penyidikan intensif terus dilakukan termasuk uji forensik, visum, dan pemeriksaan saksi.

Polisi juga mengumpulkan barang bukti seperti motor, perhiasan, ponsel, serta barang-barang lain yang terkait kasus ini.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap hubungan antar-individu, terutama dalam konteks kepercayaan dan posisi yang tidak setara. Bahwa keakraban bisa jadi racun bila disalahgunakan.

Ke depan, publik menanti hasil lengkap penyidikan forensik, visum, pengadilan, dan bagaimana sistem hukum akan menjatuhkan pidana setimpal bagi pelaku. Kasus ini bisa menjadi rujukan dalam penanganan pembunuhan dengan unsur seksual dan perampasan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *