Kontroversi Anggaran Pendidikan: MBG Pakai Dana APBN, Gaji Guru PPPK Bisa Turun Jadi Rp50 Ribu
Jakarta — Belakangan ini kebijakan baru pemerintah yang mengalokasikan dana besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 mulai menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama organisasi guru yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap anggaran pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurut data terbaru, kebijakan ini menyebabkan alokasi anggaran pendidikan turun signifikan dari target minimal 20 persen, yang berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memberikan hak gaji yang layak kepada guru, termasuk mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program MBG dan Dampaknya pada Anggaran Pendidikan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memastikan kecukupan gizi bagi seluruh anak sekolah, sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan dan kualitas pendidikan sejak dini. Namun, meskipun niat awalnya dianggap positif, cara pembiayaannya telah menjadi sorotan tajam karena mengambil porsi anggaran yang semula diperuntukkan bagi pendidikan.
Menurut penjelasan Kabid Advokasi Guru dari P2G (Persatuan Pendidik dan Guru), Iman Zanatul Haeri, sekitar Rp268 triliun dari anggaran pendidikan APBN 2026 dialihkan untuk membiayai program MBG, sehingga menyisakan alokasi pendidikan hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN — jauh di bawah standar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan minimal 20 persen alokasi anggaran untuk sektor pendidikan.
Hal ini kemudian dipandang oleh sejumlah organisasi pendidikan sebagai sesuatu yang “inkonstitusional” karena kebijakan itu tidak hanya mengubah porsi anggaran secara drastis tetapi juga berpotensi mengorbankan hak fundamental para pendidik dan peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Provokasi Penurunan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Dampak nyata dari pergeseran porsi anggaran tersebut terlihat di beberapa daerah yang kini kesulitan mengalokasikan anggaran pendidikannya untuk gaji tenaga pendidik. Iman Zanatul Haeri menjelaskan bahwa salah satu efek paling mengkhawatirkan adalah penurunan drastis gaji guru PPPK paruh waktu pada beberapa kabupaten.
Data yang disampaikan menunjukkan kondisi yang cukup mengejutkan:
- 5.389 guru ASN PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hanya menerima gaji sekitar Rp139.000 per bulan.
- Di Kabupaten Aceh Utara, sekitar 5.000 guru PPPK paruh waktu mendapatkan gaji hanya sekitar Rp200.000 per bulan.
- Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 137 guru PPPK paruh waktu bahkan dilaporkan hanya menerima gaji Rp50.000 per bulan.
- Ada pula sekitar 500 guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji berkisar antara Rp250.000 hingga Rp750.000 dari APBD daerah.
Besaran ini tentunya jauh dari standar upah layak dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan biaya hidup serta tekanan ekonomi yang dirasakan banyak keluarga.
P2G: Dugaan Kerugian Konstitusional kepada Guru
Organisasi P2G menilai bahwa kebijakan pengalihan anggaran ini menyebabkan kerugian konstitusional bagi guru honorer dan PPPK paruh waktu sebagai warga negara. Menurut mereka, guru seharusnya dilindungi dalam haknya untuk mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya dalam mendidik anak bangsa.
Iman Zanatul Haeri menegaskan bahwa mereka tidak menolak secara mutlak program MBG, tetapi meminta agar anggarannya dikelola secara akuntabel, tepat sasaran, dan adil tanpa harus mengambil dari alokasi pendidikan yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Permintaan utama dari P2G adalah agar pemerintah dapat memastikan keberpihakan kebijakan publik kepada sektor pendidikan — khususnya untuk kesejahteraan tenaga pendidik — dengan tetap menjaga kualitas program MBG tanpa mengorbankan hak fundamental pendidikan.
Relevansi Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026
Pemerintah sendiri mengklaim bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp769 triliun — angka yang disebut sebagai terbesar dalam sejarah. Namun kritik muncul ketika besarannya harus diurai kembali setelah sebagian anggaran dipakai untuk program lain seperti MBG.
Menurut Iman, meskipun total nominal anggaran terlihat besar, alokasi yang tersisa untuk kebutuhan pendidikan dasar dan kesejahteraan guru pada tingkat daerah menjadi sangat terbatas, terutama di wilayah yang bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Hal ini kemudian memicu diskusi lebih luas mengenai prioritas anggaran negara, dimana sektor pendidikan — yang selama ini jadi pondasi pembangunan SDM jangka panjang — justru dipandang mengalami pengurangan fokus dan pendanaan.
Pandangan Masyarakat: Kebijakan MBG vs Kesejahteraan Guru
Kebijakan ini memicu reaksi di berbagai kalangan masyarakat, terutama dari komunitas pendidikan. Banyak guru, orang tua siswa, dan tokoh pendidikan menyatakan kekhawatirannya bahwa maraknya pengalihan anggaran pendidikan ke program lain justru dapat melemahkan mutu pendidikan nasional.
Sejumlah pendapat publik menyoroti bahwa guru PPPK paruh waktu dan honorer adalah tulang punggung pelaksanaan pendidikan di daerah, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat kota. Mereka berperan penting dalam memastikan proses pembelajaran berjalan, meskipun seringkali dengan gaji dan tunjangan yang sangat minim.
Akibatnya, banyak yang menilai bahwa kebijakan fiskal yang diambil pemerintah harus mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan sosial seperti gizi siswa dan perlindungan terhadap hak tenaga pendidik.
Perdebatan Antar Pemangku Kebijakan
Isu ini menjadi bahan diskusi di kalangan pembuat kebijakan, ekonom, dan akademisi. Sebagian pihak mendukung program MBG dengan alasan pentingnya menyediakan asupan gizi yang lebih baik untuk generasi muda, sedangkan pihak lain menekankan bahwa pemotongan anggaran pendidikan dapat berdampak panjang terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik.
Beberapa pakar pendidikan memberikan saran agar pemerintah memisahkan alokasi program sosial seperti MBG dari anggaran pendidikan, sehingga tidak terjadi kompetisi anggaran di antara dua program yang sama-sama penting tetapi memiliki tujuan berbeda.
Upaya Solusi dan Saran Kebijakan
Sejumlah organisasi pendidikan dan tokoh masyarakat telah menyerukan dialog lebih lanjut antara pemerintah pusat, DPR, dan perwakilan daerah untuk menyusun kebijakan anggaran yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:
- Membentuk pos anggaran terpisah untuk program seperti MBG agar tidak mengganggu anggaran wajib pendidikan.
- Menetapkan standar gaji minimum bagi guru PPPK dan honorer yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.
- Melibatkan mekanisme audit independen terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan program sosial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
- Menyusun formula transfer ke daerah yang memperhitungkan kebutuhan sektoral, termasuk pendidikan dan kesehatan siswa.
Kesimpulan: Antara Gizi Siswa dan Kualitas Pendidikan
Kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memicu perdebatan nasional karena berpotensi menekan alokasi pendidikan di tingkat daerah dan mengurangi kemampuan daerah untuk membayar guru PPPK paruh waktu secara layak. Banyak pihak menganggap bahwa kesejahteraan pendidik harus menjadi prioritas utama dalam rangka peningkatan mutu pendidikan nasional, sementara sebagian lain menilai bahwa perhatian terhadap gizi anak seharusnya tidak mengorbankan hak dasar pendidikan.
Perdebatan ini mencerminkan dilema kebijakan anggaran publik yang kompleks, antara kebutuhan sosial jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, yang keduanya memegang peranan penting dalam masa depan bangsa.
🧠 Sumber Utama
- MBG Pakai Anggaran Pendidikan, P2G: Gaji Guru PPPK Bisa Jadi Rp50 Ribu Sebulan! — Medcom.id.

