Pendidikan

Keadilan untuk Hogi Minaya: Komisi III DPR RI Murka dan Aparat Minta Maaf

JAKARTA — Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan tas istrinya yang kemudian tewas, menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28 Januari 2026).

Komisi III menilai penanganan hukum terhadap Hogi tidak mencerminkan rasa keadilan karena korban kejahatan justru diproses secara pidana, sementara tindakannya dianggap sebagai pembelaan diri yang sah menurut nalar hukum pidana modern. Kritikan itu datang dari anggota Komisi III dari beberapa fraksi, termasuk mantan Kapolda yang kini duduk di DPR.

Desakan Penghentian Kasus dan Sorotan Komisi III

Dalam forum itu, anggota Komisi III secara terbuka mencerca penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi Minaya. Mereka menegaskan bahwa tindakan Hogi yang berusaha melindungi istrinya dari kejahatan justru seharusnya dipandang sebagai alasan pembenar (pembelaan terpaksa) berdasarkan ketentuan KUHP yang relevan, bukan sebagai kelalaian lalu lintas.

Bahkan, Komisi III DPR RI meminta agar aparat mengedepankan rasa keadilan substantif dibanding kepastian hukum formal, serta berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hasil RDP menyatakan secara resmi desakan penghentian penyidikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum, mempertimbangkan bahwa peristiwa itu pada dasarnya merupakan upaya pembelaan diri terhadap tindak kejahatan yang menimpa keluarga korban.

Permintaan Maaf Kapolres dan Kajari Sleman

Menanggapi kecaman anggota DPR, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan Komisi III DPR serta kepada Hogi Minaya, istrinya, dan masyarakat luas. Ia mengakui bahwa penerapan pasal hukum dalam penanganan kasus tersebut kurang tepat dan berterima kasih kepada DPR RI yang memberikan ruang aspirasi untuk meluruskan persoalan ini.

Permintaan maaf serupa juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, yang menyatakan akan mengikuti keputusan DPR dan menunggu mekanisme pelaksanaan penghentian perkara serta kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Reaksi Publik & Implikasi Hukum

Perkembangan ini memicu reaksi luas di masyarakat dan kalangan hukum. Banyak yang menilai langkah Komisi III DPR serta permintaan maaf aparat merupakan penegasan bahwa hukum pidana harus adil, kontekstual, dan berpihak kepada korban kejahatan, bukan justru membalikkan posisi hukum mereka sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan faktor pembelaan diri yang sah.

Kasus Hogi Minaya kini menjadi sorotan penting dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia, terutama mengenai batasan antara pembelaan diri, tindak pidana, dan prinsip keadilan substantif.

Related Keywords: Hogi Minaya DPR, permintaan maaf Kapolres Sleman, Komisi III DPR RI, kasus penjambretan Sleman, keadilan hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *