Beasiswa KIP-K Mahasiswi Universitas Sebelas Maret Dicabut Setelah Video Pesta Viral
Lead
Solo — Sebuah kasus di kampus menarik perhatian publik. Mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP‑K) di Universitas Sebelas Maret (UNS) dicabut dari program beasiswa setelah video atau foto dirinya berpesta di malam hari menjadi viral di media sosial. Pihak kampus menyatakan telah melakukan proses pemeriksaan dan menetapkan sanksi yang cukup tegas.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika akun Instagram @mediaevent_ mengunggah beberapa foto dan video mahasiswi berinisial TKS yang menampilkan dua sisi kehidupan dalam satu unggahan: tampak rapi di siang hari dalam suasana kuliah, kemudian berpakaian minim dan berada di klub malam pada malam hari. Narasi unggahan tersebut berbunyi:
“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong kan kuliahnya gratis.”
Unggahan tersebut memperoleh ribuan “like” dan ratusan komentar dalam waktu singkat, memicu sorotan masyarakat terhadap etika mahasiswa penerima bantuan publik. Sejumlah media merekam bahwa kampus kemudian melakukan tindakan investigasi.
Tinjauan Kampus dan Penegakan Etika
Juru bicara UNS, Agus Riewanto, menghimbau bahwa pihak kampus sudah mengecek identitas mahasiswa tersebut dan melakukan proses klarifikasi. “Ya, yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2023,” ujarnya.
Setelah sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Sebagai konsekuensi, kampus menjatuhkan beberapa sanksi:
- Diperingatkan secara resmi melalui surat Peringatan Pertama.
- Diberlakukan program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan.
- Pencabutan beasiswa KIP-K dan larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studinya, berdasar Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima KIP-K 2023.
Agus menegaskan bahwa pemberian sanksi ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa.
Implikasi dan Respons Publik
Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap bantuan pendidikan pemerintah dan kepercayaan publik terhadap program beasiswa. Program KIP-K dirancang untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa kurang mampu agar memperoleh akses pendidikan tinggi. Tindakan yang dianggap melanggar norma oleh penerima bantuan akhirnya menjadi sorotan karena menciptakan persepsi bahwa beasiswa publik bisa disalahgunakan atau diminimalkan nilainya.
Di sisi mahasiswa dan masyarakat kampus, reaksi beragam muncul. Sebagian berpendapat bahwa mahasiswa juga memiliki hak untuk kehidupan sosial, namun banyak pula yang menekankan bahwa tanggung jawab sebagai penerima dana bantuan publik membawa konsekuensi tambahan—yaitu menjaga citra, mematuhi aturan kampus, dan memperlihatkan etika yang baik.
Pihak kampus menghadapi tugas berat: menjaga integritas program beasiswa, memastikan penerima beasiswa memenuhi ketentuan, dan menjaga agar nama universitas tidak tercoreng. Transparansi proses sanksi seperti ini juga menjadi penting agar masyarakat dapat melihat bahwa pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Analisis dari Perspektif Kebijakan & Pendidikan
Pencabutan beasiswa dalam kasus ini membuka perdebatan lebih luas tentang batasan perilaku mahasiswa penerima bantuan publik. Apakah tindakan sosial seperti menghadiri klub malam selaras dengan kewajiban penerima beasiswa? Atau apakah kampus harus memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah sanksi yang berat?
Beberapa hal yang bisa diperhatikan:
- Aspek norma dan etika: Penerima beasiswa publik dianggap sebagai wakil dari program yang dimaksudkan untuk meningkatkan keadilan pendidikan. Perilaku publik yang kontroversial bisa merusak citra program.
- Kebijakan kampus: Ketentuan kode etik kampus harus jelas, transparan, dan diketahui oleh mahasiswa sejak awal. Proses pemeriksaan dan sanksi harus adil dan proporsional.
- Efek jera vs pembinaan: Pencabutan beasiswa adalah sanksi berat. Apakah sebelum itu diberikan kesempatan pembinaan atau dialog? Hal ini menjadi bahan evaluasi kampus.
- Dampak ke mahasiswa penerima lainnya: Kasus seperti ini bisa menimbulkan kekhawatiran atau stigma bagi penerima beasiswa yang taat. Kampus harus memastikan bahwa kasus individu tidak mempengaruhi dukungan terhadap mahasiswa berprestasi lainnya.
Penutup
Pencabutan beasiswa KIP-K seorang mahasiswi di UNS setelah viralnya pesta malam menjadi titik refleksi bagi kampus, mahasiswa, dan publik. Kasus ini tidak hanya soal pelanggaran individu, melainkan soal kepercayaan terhadap program beasiswa publik dan tanggung jawab penerima.
Kampus memiliki tugas menjaga akuntabilitas program dan menegakkan norma, sementara mahasiswa penerima bantuan publik dituntut menunjukkan komitmen tidak hanya dalam akademis tetapi juga dalam etika.

