Seskab Teddy Tegaskan Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Itu Tidak Benar
JAKARTA — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang produk dari Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kabar yang viral di media sosial dan beberapa platform daring.
Menurut Teddy, seluruh produk yang wajib memiliki sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebelum dipasarkan di dalam negeri. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman yang diproduksi di luar negeri, termasuk dari negara seperti AS.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Wajib Halal dan Aturan BPOM
Teddy menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari AS yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memiliki label dan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga halal yang diakui, baik dari Amerika maupun Indonesia. Contohnya adalah lembaga halal di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), serta BPJPH di Indonesia yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal nasional.
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan yang diimpor juga diwajibkan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diperjualbelikan di Indonesia.
Kerja Sama Sertifikasi Halal
Dalam penjelasannya, Teddy juga menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Hal ini berarti sertifikasi yang diakui bersama akan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat serta selalu mencari klarifikasi dari sumber resmi agar tidak tersebar kabar yang salah tentang aturan sertifikasi halal.
Related Keywords: sertifikasi halal Indonesia, produk Amerika Serikat halal, Teddy Indra Wijaya, BPJPH, aturan halal RI
