Nasional / Hukum

Delpedro dkk Divonis Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Cari-cari Alasan Ajukan Kasasi

Pemerintah Hormati Putusan Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak mencari-cari alasan mengajukan kasasi setelah empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, divonis bebas oleh pengadilan.

Menurut Yusril, putusan bebas tersebut harus dihormati sebagai hasil proses hukum yang berjalan secara independen. Ia menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia bekerja tanpa intervensi pemerintah.


Delpedro dan Tiga Aktivis Dinyatakan Tidak Bersalah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Mereka yang divonis bebas antara lain:

  • Delpedro Marhaen
  • Muzaffar Salim
  • Syahdan Husein
  • Khariq Anhar

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.


Yusril Ingatkan Aturan KUHAP Baru

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHAP terbaru, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Ia meminta jaksa tidak kembali menggunakan teori lama seperti konsep “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mencari celah hukum agar tetap mengajukan kasasi.

Menurutnya, jika putusan bebas sudah dijatuhkan oleh pengadilan, maka perkara tersebut seharusnya dianggap selesai demi menjaga kepastian hukum.


Delpedro Minta Pemulihan Nama Baik

Setelah divonis bebas, Delpedro menyampaikan permintaan agar negara memulihkan nama baiknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.

Ia mengaku mengalami kerugian material dan sosial selama menjalani proses hukum, termasuk kehilangan kesempatan kerja serta biaya yang dikeluarkan selama persidangan.

Permintaan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memulihkan reputasi dan hak-haknya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.


Sorotan terhadap Independensi Peradilan

Putusan bebas terhadap Delpedro dan rekan-rekannya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kasus demonstrasi besar yang terjadi pada 2025.

Yusril menilai keputusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa independensi lembaga peradilan tetap terjaga, sekaligus membuktikan pemerintah tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini juga kembali memicu diskusi tentang perlindungan kebebasan berekspresi serta batasan hukum dalam aksi demonstrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *