๐ง Isu Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI
Belakangan, publik dihebohkan oleh kabar bahwa sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba statusnya menjadi nonaktif dan isu itu dikait-kaitkan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia. Beberapa versi berita menyebutkan bahwa keputusan itu berasal dari perintah langsung dari Presiden.
Namun berbagai klarifikasi resmi menyatakan bahwa penonaktifan ini bukanlah instruksi Presiden.
๐ Klarifikasi Resmi: Bukan Instruksi Presiden
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) secara tegas menjelaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS PBI tidak pernah berasal dari instruksi Presiden.
Ia mengatakan keputusan tersebut muncul dari pemutakhiran data peserta melalui sistem Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama dalam menetapkan status PBI. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang sering disebutkan hanya berfungsi sebagai pedoman untuk penggunaan DTSEN sebagai basis data tunggal, bukan sebagai perintah otomatis untuk menonaktifkan kepesertaan.
Intinya, penonaktifan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data yang tidak lagi menunjukkan bahwa peserta yang bersangkutan masuk dalam kelompok desil 1โ5 (kelompok paling rentan secara ekonomi).
๐งพ Alasan di Balik Penonaktifan
Menurut laporan media internasional, ada sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan karena data mereka tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan berdasarkan DTSEN terbaru. Akibatnya, beberapa pasien, termasuk penderita penyakit kronis, mengalami dampak serius dalam akses layanan kesehatan di awal Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil revisi basis data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala โ bukan arahan langsung dari Presiden.
๐ Posisi Kuota dan Kepesertaan
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa meskipun ada penonaktifan, kuota nasional segmen PBI tetap sama, yaitu sekitar 96,8 juta peserta, dan tidak dipotong oleh kebijakan ini.
Banyak peserta nonaktif kemudian berpindah segmen atau dalam beberapa kasus diaktifkan kembali ketika memenuhi syarat sesuai data DTSEN.
๐ฅ Reaktivasi dan Hak Akses Layanan
Meski status kepesertaan menjadi nonaktif, pemerintah memberikan mekanisme bagi peserta yang terdampak untuk mengajukan reaktivasi melalui jalur resmi, terutama melalui Dinas Sosial setempat dan verifikasi lapangan jika mereka tetap layak menerima bantuan.
๐งพ Kesimpulan
๐ Benar adanya penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS segmen PBI, tetapi itu bukan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia.
๐ Kebijakan ini merupakan dampak dari proses pemutakhiran data DTSEN secara berkala, dengan tujuan memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran kepada mereka yang memenuhi kriteria.
๐ Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki akses untuk mengajukan reaktivasi status kepesertaan melalui mekanisme resmi.
