Cara Mengaktifkan Kembali Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan per Februari 2026: Panduan Lengkap Resmi
Jakarta, Indonesia – Sejak diberlakukannya pembaruan data peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 1 Februari 2026, sejumlah warga mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi nonaktif. Penonaktifan bersifat administratif dan bukan berarti manfaat layanan kesehatan hilang secara permanen. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan mekanisme resmi bagi peserta yang berhak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.
Perubahan status ini dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang bertujuan memperbarui data penerima bantuan iuran agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Kebijakan ini juga menjaga agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran tanpa mengubah jumlah total peserta secara nasional.
Mengapa Kepesertaan PBI-JK Bisa Dinonaktifkan?
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan status peserta PBI-JK merupakan bagian dari proses pembaruan data terpadu pemerintah. Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk mengevaluasi kembali kelayakan peserta dalam menerima bantuan iuran. Peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi sesuai desil dalam DTSEN bisa dinonaktifkan sementara.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa peserta yang masih memenuhi syarat dan membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengajukan reaktivasi status kepesertaan mereka.
Syarat Utama Mengaktifkan Kembali PBI-JK
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk pengajuan reaktivasi. Ketentuan ini penting agar hak peserta tetap terlindungi.
1. Termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan
Hanya peserta yang terdata sebagai nonaktif sejak pembaruan data Januari–Februari 2026 yang dapat mengajukan reaktivasi.
2. Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
Peserta harus terbukti masih berada dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial setempat.
3. Memiliki kebutuhan medis khusus
Peserta yang mengidap penyakit kronis, kondisi darurat medis, atau membutuhkan layanan kesehatan mendesak akan diprioritaskan.
Alur dan Prosedur Reaktivasi PBI-JK
Prosedur pengaktifan kembali status PBI-JK dilakukan melalui tahapan yang terstruktur oleh BPJS Kesehatan dan Kemensos, sebagai berikut:
1. Melapor ke Dinas Sosial (Dinsos)
Peserta yang ingin mengajukan reaktivasi wajib mendatangi Dinas Sosial di daerah masing-masing. Proses ini tidak bisa diajukan langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
2. Surat Keterangan Kebutuhan Layanan Kesehatan
Sebelum melapor, peserta biasanya perlu membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) yang menyatakan bahwa mereka membutuhkan layanan medis. Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi.
3. Verifikasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos
Dinsos akan melakukan verifikasi awal di lapangan. Jika disetujui, dokumen dan usulan reaktivasi akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lebih lanjut.
4. Aktivasi oleh BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi syarat dan melalui verifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan. Peserta dapat kembali mengakses layanan sesuai ketentuan JKN.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN PBI-JK
Untuk mencegah kendala saat berobat, peserta disarankan untuk rutin memeriksa status kepesertaan mereka. Beberapa opsi resmi yang dapat digunakan adalah:
- Melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan (0811-8165-165).
- Mengakses Aplikasi Mobile JKN.
- Menghubungi BPJS Care Center 165.
- Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Instrumen ini membantu peserta mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif atau perlu diajukan reaktivasi sebelum layanan kesehatan diperlukan.
Respon Pemerintah & Pelaksanaan di Daerah
Beberapa daerah seperti Kabupaten Sleman maupun Kota Bandung telah membuka layanan verifikasi cepat dan pendaftaran ulang peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat agar proses reaktivasi lebih efektif dan peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Kesimpulan
Meskipun pembaruan data menyebabkan sebagian peserta PBI-JK dinonaktifkan sejak awal Februari 2026, pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Kemensos menyediakan mekanisme resmi bagi peserta untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, terutama bagi mereka yang masih memenuhi syarat, seperti kategori miskin, rentan miskin, atau memiliki kebutuhan medis mendesak. Proses ini harus diajukan melalui Dinas Sosial dan melalui tahapan verifikasi yang berlaku.

