Pernyataan Yusril Ihza Mahendra “Banyak Aturan Hukum Bukan Berarti Banyak Keadilan”
Jakarta — Menteri bidang hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa meskipun Indonesia memiliki banyak produk hukum dan regulasi, keberadaan aturan semata tidak menjamin bahwa keadilan dapat terwujud.
“Banyak aturan bukan berarti banyak keadilan,” ujar Yusril, seraya menegaskan bahwa yang diperlukan adalah kualitas aturan, bukan kuantitasnya.
Misalnya, ia menanyakan: “Apakah aturan baru ini memang diperlukan? Apakah sumber dayanya tersedia untuk mengimplementasikan aturan itu?”
Pertanyaan ini menantang paradigma bahwa semakin banyak regulasi maka semakin “maju” kualitas hukum suatu negara.
Implementasi dan penegakan hukum: Aturan yang baik akan sia-sia jika tidak diikuti dengan sistem penegakan yang konsisten dan sumber daya manusia yang memadai.
Keadilan yang konkret: Yusril mengatakan bahwa keadilan bukan hanya tercermin dari banyaknya regulasi, tetapi dari bagaimana regulasi tersebut mampu menjangkau masyarakat kecil, memproteksi hak mereka, dan menghadirkan kepastian hukum.
Peningkatan efektivitas regulasi: Ia mendorong agar pembuat regulasi tidak hanya fokus pada pembuatan, tetapi juga pada monitoring, evaluasi dan revisi jika diperlukan.
Rasionalisasi produk hukum: Yusril menyarankan agar program regulasi ditinjau secara berkala agar tidak menumpuk atau saling bertabrakan—karena penumpukan regulasi justru bisa membingungkan pelaksana dan masyarakat.
Implikasi bagi Pembuat Kebijakan dan Masyarakat
Pernyataan Yusril punya implikasi strategis:
Bagi pembuat kebijakan, ini menuntut perubahan paradigma: dari “buat regulasi sebanyak mungkin” ke “buat regulasi yang tepat, layak, dan dapat dijalankan”.
Bagi penegak hukum, pesan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pembuatan regulasi dan pelaksanaan di lapangan—termasuk peningkatan kapasitas institusi.
Contoh Kasus yang Mencerminkan Masalah
Dalam diskusi tersebut Yusril mengutip sejumlah kondisi yang menunjukkan bahwa banyak aturan tidak berarti banyak keadilan, misalnya:
Regulasi yang sangat banyak tetapi masih terdapat kasus pekerja yang tidak terlindungi secara penuh.
Undang-undang yang sudah bagus tapi implementasinya terhambat oleh kurangnya sumber daya atau pengawasan lemah.
Bentuk regulasi yang tiba-tiba diterapkan tanpa sosialisasi atau persiapan sehingga masyarakat kecil justru dirugikan.
Contoh-contoh seperti ini memperkuat argumen Yusril bahwa fokus sebaiknya pindah dari kuantitas norma ke kualitas penegakan hak.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra bahwa “banyak aturan hukum bukan berarti banyak keadilan” adalah pengingat penting bahwa regulasi tanpa implementasi, tanpa keadilan yang nyata di masyarakat, dan tanpa akses yang setara, akan kehilangan makna.
Keadilan sejati muncul ketika aturan tidak hanya ada di atas kertas tetapi juga terasa oleh masyarakat—termasuk mereka yang paling rentan.

