Hukum

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3, Eggi Sudjana Bebas dari Kasus Tudingan Ijazah Jokowi dan Langsung Berangkat ke Malaysia

Jakarta, 16 Januari 2026 — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini diambil setelah adanya permohonan restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan oleh pihak Eggi dan pelapor, dan kemudian disetujui oleh penyidik. Begitu SP3 dikeluarkan, Eggi Sudjana langsung berangkat ke Malaysia untuk menjalani perawatan medis.

SP3 Diterbitkan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Penerbitan SP3 dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan bahwa SP3 itu diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026. Penerbitan SP3 merupakan bagian dari pertimbangan hukum yang mendalam demi menghadirkan keadilan restoratif sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Budi, penghentian penyidikan ini dilakukan “demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” setelah permohonan diajukan oleh pelapor dan tersangka, serta syarat-syarat keadilan restoratif dipenuhi. Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut tetap berjalan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

SP3 resmi diterbitkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Selain menghentikan proses hukum terhadap Eggi dan Damai, polisi juga mencabut pencekalan ke luar negeri bagi mereka, sehingga mereka bebas melakukan perjalanan internasional.

Eggi Sudjana Langsung Berangkat ke Malaysia

Setelah SP3 resmi diterbitkan, Eggi Sudjana langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan. Menurut kuasa hukumnya, Elida Netty, keberangkatan ini murni untuk alasan kesehatan. Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Eggi saat ini serius dan membutuhkan perawatan di luar negeri, sehingga tidak ada kaitannya dengan proses hukum atau isu lain yang berkembang.

Elida menegaskan bahwa keberangkatan Eggi ke Malaysia bukan bagian dari negosiasi atau tukar menukar apapun terkait kasus hukum. Ia mengimbau publik untuk tidak menyebarkan kabar tidak benar (hoaks) yang mengaitkan keputusan hukum dengan motif lain selain kesehatan kliennya.

Pihak Kuasa Hukum Bantah Isu ‘Deal’ dengan Jokowi

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum Eggi Sudjana secara tegas membantah adanya kesepakatan atau “deal” antara Eggi dengan Presiden Jokowi dalam konteks penyelesaian kasus hukum ini. Elida mengungkapkan bahwa proses keadilan restoratif dilakukan tanpa syarat apa pun, tanpa adanya dokumen tertulis, dan di luar tekanan atau kompensasi finansial.

Elida bahkan menyatakan bahwa Eggi tidak merasa bersalah atas tuduhan tersebut, sehingga ia tidak menyampaikan permintaan maaf dalam proses ini. Sebaliknya, langkah hukum ditempuh untuk meluruskan tuduhan yang dianggapnya sangat menyakitkan secara pribadi dan reputasi.

Proses Hukum Lain dalam Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlangsung

Meski SP3 telah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan. Para tersangka lain, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), tetap dalam proses penyidikan atau telah berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan sejumlah langkah lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa meski sebagian kasus dihentikan, aparat tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Reaksi Publik dan Tokoh Terkait Isu SP3

Keputusan penerbitan SP3 dalam kasus yang sarat kontroversi ini menimbulkan beragam reaksi di publik. Beberapa pihak melihatnya sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum restoratif dan hak asasi tersangka yang sakit, sementara pihak lain menyampaikan kritik dan kekhawatiran terhadap dampak penerapan kebijakan ini terhadap penegakan hukum secara umum.

Salah satu suara kritis datang dari dr. Tifa, yang menilai penerbitan SP3 sebagai indikasi “penyalahgunaan kekuasaan” dan dianggap melemahkan proses hukum yang seharusnya berjalan tanpa intervensi. Kritik tersebut menggarisbawahi kekhawatiran bahwa pertemuan antara tersangka dan pihak yang dilaporkan dapat memengaruhi independensi proses hukum.

Meski demikian, sebagian pihak lainnya menilai bahwa penggunaan restorative justice adalah mekanisme yang sah dalam sistem hukum Indonesia, terutama jika dilaksanakan secara terbuka dan sesuai syarat yang diatur dalam undang-undang.

Konteks Lebih Luas: Kontroversi Ijazah Jokowi

Kasus ini merupakan bagian dari kontroversi yang lebih luas mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sudah berlangsung sejak 2025. Tuduhan ini mencuat menjadi perdebatan publik dan media setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada. Pemerintah dan lembaga terkait berulang kali membantah tuduhan tersebut serta menegaskan keaslian dokumen Jokowi.

Meski isu ini sempat menjadi bahan perdebatan sengit di media sosial dan media massa, perkembangan hukum terbaru menunjukkan dorongan untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang disediakan, termasuk pendekatan restorative justice seperti yang diambil dalam kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.


Kesimpulan

Penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi merupakan langkah hukum signifikan yang menunjukkan penggunaan mekanisme restorative justice dalam sistem hukum Indonesia. Setelah SP3 diterbitkan dan pencekalan dicabut, Eggi langsung berangkat ke Malaysia untuk menjalani perawatan medis. Meski beberapa pihak mengkritik keputusan ini, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *