HukumNewsPolitik

Mantan Direktur Bea Cukai Tersangka Suap Impor Miliki Harta Rp 19,7 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik importasi barang. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, kekayaan tersangka mencapai sekitar Rp 19,7 miliar saat masih menjabat.

Tersangka tersebut berinisial RZL, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai hingga awal 2026 sebelum penetapan status hukum dilakukan oleh KPK dalam kasus suap impor barang.

Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan 24 Februari 2025 saat masih menjabat, total harta kekayaan yang dilaporkan RZL mencapai Rp 19.730.241.551. Harta itu terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 16,8 miliar, tersebar di sejumlah lokasi antara lain Medan dan Jakarta Timur.
  • Empat unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 595 juta.
  • Harta bergerak lain senilai sekitar Rp 458 juta.
  • Kas dan setara kas mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Rincian aset itu menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan berupa tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan yang dilaporkannya secara resmi sebelum status tersangka ditetapkan.

Dugaan Suap dalam Kasus Impor

KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, termasuk beberapa pejabat Bea Cukai dan pihak dari sektor swasta. Mereka ditengarai terlibat dalam dugaan penerimaan suap untuk memfasilitasi kelolosan barang impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau ilegal ke wilayah Indonesia.

Dalam penindakan ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia senilai puluhan miliar rupiah dari sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Total bukti yang diamankan mencapai nilai puluhan miliar rupiah.

Penanganan Perkara Lanjutan

Kasus suap impor ini menjadi salah satu penindakan yang terus dipantau publik, mengingat potensi kerugian negara dan dampak terhadap tata kelola impor nasional. Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan penetapan tersangka tambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Related Keywords: mantan direktur Bea Cukai, suap impor DJBC, KPK tetapkan tersangka, harta kekayaan pejabat, kasus korupsi impor Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *