KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait pengajuan restitusi pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penetapan resmi ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu sore (4/2/2026) di Banjarmasin. OTT tersebut terjadi dalam konteks permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan swasta yang bergerak di sektor perkebunan.
Dalam konstruksi kasus yang dibuka penyidik, restitusi senilai Rp48,3 miliar telah disetujui dan dicairkan untuk PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dari jumlah itu, sejumlah aliran uang diduga dibagi antara pihak-pihak yang terlibat sebagai imbalan atas persetujuan restitusi tersebut.
Aliran Uang dan Peran Tersangka
Berdasarkan penelusuran KPK, uang suap diserahkan oleh Venasius Jenarus Genggor (VNZ), yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT BKB, kepada pihak internal Ditjen Pajak. Penyerahan dilakukan secara mencurigakan di area parkiran salah satu hotel di Banjarmasin dengan jumlah awal sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk tunai. Selanjutnya, uang ini dibagi sesuai dengan peran masing-masing pihak.
- Mulyono diduga menerima Rp800 juta sebagai imbalan karena mengabulkan restitusi pajak yang diajukan oleh PT BKB. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk kardus oleh Venasius.
- Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, menerima sekitar Rp180 juta setelah dipotong oleh Venasius.
- Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap menyisakan sekitar Rp520 juta setelah pembagian internal.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai total mencapai Rp1,5 miliar dari lokasi kejadian dan sejumlah transaksi terkait. Sejumlah bagian uang tunai juga ditemukan telah dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah oleh Mulyono.
Dasar Hukum dan Penahanan
KPK menjerat Mulyono dan Dian Jaya dengan sejumlah ketentuan hukum pidana korupsi. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venasius dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Langkah penahanan langsung dilakukan terhadap ketiganya sejak Kamis malam (5/2/2026). Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Respons KPK dan Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk praktik korupsi yang merusak tata kelola perpajakan nasional, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara dan keadilan fiskal.
Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan instansi pajak dan sektor keuangan awal tahun 2026. Sejak awal tahun, lembaga antirasuah melaksanakan beberapa OTT di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih agresif.
Penyidik saat ini fokus pada pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Mulyono dan tersangka lainnya akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat alat bukti dan konstruksi hukum dalam berkas penyidikan.

