Berita MalamHukumPolitikTrending

Kejari Sleman Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Hogi Minaya: Kasus Ditutup Demi Kepentingan Hukum

YOGYAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan dan menutup perkara pidana yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya (43), sang suami yang sempat dinyatakan tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Keputusan ini diambil 30 Januari 2026 dan diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, kepada publik.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan dinyatakan tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026, tertanggal 29 Januari 2026. Dengan terbitnya SKP2 ini, maka proses hukum terhadap Hogi Minaya dinyatakan selesai dan kasus resmi ditutup demi kepentingan hukum.


Kronologi Kasus: Dari Penjambretan hingga Status Tersangka

Kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor di Sleman, Yogyakarta. Ia dirampas tasnya oleh dua pelaku yang melaju dengan sepeda motor. Mengetahui hal itu, Hogi yang tengah mengikuti dari belakang menggunakan mobil langsung mengejar kedua pelaku.

Upaya pengejaran ini berakhir tragis setelah sepeda motor para pelaku oleng dan menabrak tembok, yang kemudian mengakibatkan kedua penjambret tewas di lokasi. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik dan media sejak saat itu.

Polresta Sleman lalu menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan dua orang tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Keputusan penetapan tersangka ini memicu pro-kontra di masyarakat luas karena Hogi dituduh melakukan tindakan berlebihan saat berusaha membela istrinya, sementara banyak pihak menganggap tindakannya sebagai pembelaan yang wajar dalam situasi tersebut.


Pertimbangan Hukum dalam Penghentian Perkara

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap Hogi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan meliputi:

  • Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan
  • Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan landasan hukum tersebut, Kejari Sleman sebagai penuntut umum menilai bahwa perkara ini dapat ditutup demi kepentingan hukum, karena pertimbangan pembelaan terpaksa oleh Hogi termasuk dalam konteks yang perlu dipertimbangkan secara substansial di luar proses pidana biasa.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, yakni Teguh Sri Raharjo, sehingga status hukum Hogi dinyatakan tuntas dan bebas dari jeratan pidana.


Respons Keluarga dan Masyarakat

Setelah penghentian perkara diumumkan secara resmi, keluarga Hogi menyampaikan rasa lega dan syukur. Istri Hogi, Arsita, dalam beberapa kesempatan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan hukum suaminya.

Arsita juga memberikan apresiasi kepada masyarakat luas, Komisi III DPR RI, Pemerintah Daerah DIY, tim penasihat hukum, dan insan pers yang dinilai turut mengawal proses hukum hingga keputusan penghentian ditegaskan. “Alhamdulillah, kami merasa sangat lega dengan dikeluarkannya SKP2 ini,” ucapnya penuh haru.

Respon dari masyarakat pun bermacam-macam: banyak yang merasa keputusan ini mencerminkan kepentingan hukum dan keadilan restoratif, sementara sebagian pihak lain mengaitkan hal ini dengan dinamika hukum dan perlindungan terhadap hak pembelaan diri.


Peran DPR RI dan Restorative Justice

Sebelum keputusan penghentian penuntutan dilakukan, kasus Hogi sempat dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, di mana berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan dan kepolisian menyampaikan pandangan dan masukan terkait penanganan perkara ini.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Sleman juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan perkara Hogi, terutama terkait implementasi hukum acara serta upaya pendekatan restorative justice yang sebelumnya dijalankan.

Restorative justice sendiri adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik, bukan sekadar proses pidana murni. Dalam kasus ini, pendekatan tersebut sempat ditempuh, namun akhirnya digantikan oleh keputusan penghentian penuntutan demi hukum sesuai rekomendasi DPR dan pertimbangan institusi kejaksaan.


Aspek Hukum dan Dampak atas Putusan Kejari Sleman

Penghentian penuntutan dan penutupan perkara Hogi Minaya menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan konteks dan dampak sosial dari sebuah kejadian. Hal ini juga memicu diskusi lebih luas tentang batasan pembelaan diri, tindak lanjut hukum, serta integrasi prinsip restorative justice dalam praktik hukum pidana modern.

Pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini bisa berdampak pada pemahaman publik atas ruang lingkup pembelaan darurat dalam hukum pidana. Dalam banyak sistem hukum, pembelaan terpaksa — termasuk saat seseorang mencoba melindungi orang yang dicintainya — sering dipertimbangkan secara hati-hati sebelum dilanjutkan ke proses pidana murni.


Kesimpulan: Kasus Selesai Demi Kepentingan Hukum

Dengan diterbitkannya SKP2 oleh Kejari Sleman, penuntutan terhadap Hogi Minaya dihentikan serta perkara resmi ditutup demi kepentingan hukum. Putusan ini menutup babak panjang dari peristiwa yang memicu kontroversi dan diskusi publik sejak Hogi dinyatakan tersangka usai membela istrinya dari penjambretan.

Keputusan ini tidak hanya memberikan kelegaan bagi keluarga Hogi, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam memperkaya pemahaman tentang bagaimana hukum pidana Indonesia menangani kasus yang berakar dari unsur pembelaan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *