Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan penyitaan aset milik Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam putusan perkara korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Perintah ini bertujuan guna menutupi kerugian negara senilai triliunan rupiah yang dihasilkan dari kontrak kerja sama yang dinilai cacat hukum sejak awal.
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry Adrianto, tetapi juga memerintahkan penyitaan berbagai asetnya, termasuk tanah, rekening bank, serta fasilitas terminal BBM yang semula dimanfaatkan dalam proyek yang menjadi pokok perkara.
Aset yang Disita
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan penyitaan sejumlah aset penting milik Kerry dan perusahaan yang terafiliasi:
- Tanah dan bangunan di kawasan strategis di Cilegon, Banten yang dimiliki oleh perusahaan.
- Berbagai bidang tanah pribadi milik Kerry di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, serta Bali.
- Fasilitas terminal BBM (Bahan Bakar Minyak) milik perusahaan yang terkait dengan kontrak sewa.
- Saldo rekening serta sejumlah uang tunai lainnya.
Penyitaan ini dimaksudkan untuk mengamankan nilai aset guna mengganti kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 triliun, yang menjadi dasar perintah hakim dalam putusan tersebut.
Kronologi Putusan
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap kontrak sewa terminal BBM dan pengadaan kapal yang dilakukan antara Pertamina dengan beberapa entitas swasta, termasuk perusahaan yang dikendalikan Kerry Adrianto. Majelis hakim menyatakan bahwa proses tersebut melanggar aturan dan merugikan keuangan negara, sehingga layak dikenai sanksi pidana dan perdata.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, hakim juga memutuskan bahwa Kerry tidak berhak atas keuntungan apa pun dari proyek yang bersangkutan karena keberadaannya telah dianggap ilegal sejak awal. Oleh karena itu, penyitaan aset menjadi langkah penting dalam implementasi putusan tersebut.
Respons dan Upaya Hukum Lanjutan
Pihak kuasa hukum Kerry Adrianto mengaku akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding, dengan alasan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang dianggap menguntungkan kliennya. Mereka juga menolak gagasan bahwa aset yang disita sepenuhnya milik pribadi klien, mengingat struktur kepemilikan bisnisnya.
Meski demikian, perintah penyitaan sudah resmi menjadi bagian dari putusan hakim dan tengah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memulihkan kerugian negara.
Related Keywords: Kerry Adrianto, sita aset, terminal BBM, korupsi Pertamina, Pengadilan Tipikor Jakarta
