HukumPolitik

Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Direktur Operasional Maktour dan Ketua Umum Kesthuri sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024. Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengaturan kuota secara tidak sah.

Peran Tersangka dalam Pengaturan Kuota

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan tambahan kuota di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen justru dimodifikasi melalui kesepakatan tertentu. Bahkan, muncul skema pembagian kuota antara haji reguler dan khusus dengan komposisi yang tidak sesuai aturan, yakni mencapai 50:50.

KPK menyebut bahwa proses tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui serangkaian pertemuan antara para tersangka dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait. Tujuannya adalah untuk meloloskan permintaan penambahan kuota haji khusus.

Dugaan Aliran Dana ke Pejabat

Selain manipulasi kuota, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana kepada pejabat negara. Salah satu tersangka diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan mata uang asing lainnya kepada pihak yang memiliki pengaruh dalam kebijakan haji.

Jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari puluhan ribu dolar hingga ratusan ribu dolar. Pemberian tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses pengaturan kuota serta memperoleh keuntungan dari kebijakan yang telah dimanipulasi.

KPK menilai bahwa pemberian uang tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Keuntungan Ilegal Capai Puluhan Miliar

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mengungkap bahwa praktik ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pihak-pihak tertentu. Perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka diduga meraup keuntungan ilegal hingga sekitar Rp27,8 miliar dalam satu tahun.

Sementara itu, pihak lain yang terhubung dengan tersangka berbeda disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar. Nilai tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kuota haji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan sistem penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Kasus Masih Terus Dikembangkan

KPK menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini bukan akhir dari proses hukum. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam pengambilan kebijakan terkait kuota haji.

Kasus ini sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus korupsi kuota haji ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi calon jemaah yang menunggu keberangkatan. Praktik manipulasi kuota dinilai dapat merusak sistem yang seharusnya berjalan transparan dan adil.

KPK mengimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat layanan tersebut menyangkut kepentingan umat secara luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *