Bupati Cilacap Diduga Perintahkan Pengumpulan Dana THR, KPK Temukan Setoran Rp610 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik menemukan adanya pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari berbagai perangkat daerah dengan total mencapai Rp610 juta.
KPK menyebut pengumpulan dana tersebut bermula dari instruksi langsung Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Ia meminta Sekda mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut muncul beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Menurutnya, Bupati Cilacap meminta pengumpulan dana sekitar Rp515 juta, namun target yang beredar di internal pemerintah daerah bahkan mencapai Rp750 juta.
Perangkat Daerah Diminta Menyetor Dana
Sekda kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan mengoordinasikan para asisten pemerintah daerah untuk menghubungi berbagai dinas dan badan di lingkungan Pemkab Cilacap.
Setiap perangkat daerah diminta memberikan kontribusi dengan nominal yang berbeda. Besaran dana yang diminta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung pada kapasitas anggaran masing-masing instansi.
Para pejabat pemerintah daerah mengumpulkan dana tersebut dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret. Selama periode itu, setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada pihak yang bertugas mengumpulkannya.
Salah satu asisten pemerintah daerah, Ferry Adhi Dharma, menerima setoran dari berbagai instansi tersebut sebelum menyerahkannya kepada Sekda. Hingga akhirnya dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.
Ada Mekanisme Penagihan
KPK juga menemukan bahwa proses pengumpulan dana tidak sekadar bersifat sukarela. Para pejabat yang ditunjuk aktif mengingatkan dan menagih instansi yang belum menyetor dana.
Jika suatu perangkat daerah belum memberikan kontribusi, para asisten pemerintah daerah akan menghubungi kembali pejabat terkait agar segera memenuhi permintaan tersebut.
Beberapa pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah turut membantu proses pengumpulan dana tersebut. Mereka berperan sebagai perantara yang memastikan setiap instansi memberikan setoran sesuai permintaan.
Terungkap Lewat Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini akhirnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Tim penyidik terlebih dahulu mengamankan Bupati Cilacap di wilayah Banyumas. Setelah itu, penyidik membawa sejumlah pihak yang terlibat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Bupati Cilacap, penyidik juga memeriksa Sekda Cilacap serta beberapa pejabat lain yang diduga mengetahui proses pengumpulan dana tersebut.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK kini terus mendalami aliran dana yang telah terkumpul. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengumpulan dana tersebut.
Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah kasus ini memiliki kaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah di Kabupaten Cilacap.
KPK menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena praktik pengumpulan dana menjelang hari raya kerap muncul di berbagai daerah. Penegak hukum mengingatkan bahwa pejabat pemerintah tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk meminta kontribusi dari bawahannya.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

