Bau Kimiawi B3 Tercium di Bekas Lokasi Kebakaran Gudang Pestisida, Warga Cemas
TANGERANG SELATAN – Aroma menyengat bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tercium kuat di kawasan gudang pabrik pestisida yang terbakar di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Insiden kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2/2026) kini masih menyisakan dampak serius pada lingkungan sekitar dan kehidupan warga.
Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026), bau kimia yang kuat dapat dirasakan hingga beberapa meter dari bekas gudang. Warga yang tinggal di sekitar lokasi terlihat memakai masker bahkan menutup hidung dengan tangan untuk meredam efek bau tersebut. Bau itu berasal dari bahan kimia pestisida yang hangus terbakar dan bercampur dengan sisa-sisa pembakaran.
Beberapa warga mengaku merasa terganggu oleh aroma tajam tersebut. Hal itu membuat suasana sekitar lokasi kebakaran tidak nyaman, sementara garis polisi dan papan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup masih memasang pembatas di area tersebut.
Dampak Lingkungan: Sungai Tercemar dan Biota Mati
Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama itu tidak hanya berdampak pada bau di sekitar lokasi, tetapi juga memicu pencemaran lingkungan yang lebih luas. Sisa pestisida dan air pemadaman yang mengalir ke saluran drainase akhirnya bermuara ke Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane, yang merupakan sumber air penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Akibatnya, aliran air sungai berubah warna dan tercium bau kimia yang kuat, sedangkan puluhan hingga ratusan ikan ditemukan mati mengapung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bahkan mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan air Sungai Cisadane, hingga kondisi ditetapkan aman berdasarkan uji laboratorium.
Jenis pestisida yang diduga tumpah dan tercampur ke dalam air mengandung bahan kimia seperti sipermetrin dan profenofos — zat yang biasa digunakan untuk mengendalikan hama tanaman, namun berbahaya bagi biota akuatik dan kesehatan manusia jika terpapar dalam jumlah besar.
Respon Pemerintah dan Penegakan Hukum
Menanggapi peristiwa ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Faisol Hanif Nurofiq, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum — baik pidana maupun perdata — terhadap perusahaan yang gudangnya menyebabkan pencemaran. Gugatan perdata akan merujuk pada pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanif juga menyampaikan bahwa pencemaran telah menyebar hingga mencapai kawasan Teluknaga di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan dampak ekologis yang cukup luas. Ia menekankan prinsip polluter pays, yang berarti pihak yang mencemari harus bertanggung jawab atas keseluruhan dampak dan biaya pemulihan lingkungan.
Pemerintah pusat bersama instansi terkait juga menemukan bahwa gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai untuk menangani limbah B3, sehingga semakin memperburuk dampak limbah setelah kebakaran.
Selain itu, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam terjadinya kebakaran tersebut, termasuk kemungkinan kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan yang berlaku. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi dari manajemen dan staf perusahaan terkait.
Reaksi Masyarakat dan Saran Pakar
Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyerukan agar pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida diperketat. Ia menekankan perlunya sistem manajemen lingkungan yang tidak hanya bersifat administratif tetapi harus nyata di lapangan, dengan sistem peringatan dini dan prosedur tanggap darurat yang rutin diuji.
Begitu pula anggota DPR lainnya memberikan dukungan terhadap langkah Menteri LH dalam menuntut perusahaan pencemar. Mereka menilai tindakan hukum yang tegas diperlukan agar pelaku pencemaran tidak terlepas dari tanggung jawab, serta menjadi pelajaran bagi industri lain yang bergerak di sektor risiko tinggi.
Upaya Pemulihan dan Kesehatan
DLH Provinsi Banten mengungkapkan bahwa pembersihan pestisida di Sungai Cisadane membutuhkan waktu hingga satu sampai dua minggu, tergantung pada kondisi laboratorium dan proses remediasi. Sementara itu, pemantauan kualitas air dilakukan secara berkala, bahkan setiap jam untuk memastikan perkembangan situasi.
Ahli kesehatan lingkungan juga mengingatkan bahwa konsumsi ikan dari sungai yang tercemar dapat membawa risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat, termasuk gangguan sistem saraf dan keracunan kronis, jika paparan terhadap zat kimia tersebut terjadi terus-menerus.
Kesimpulan: Kebakaran gudang pestisida di Tangsel telah menimbulkan bau kimia dai bahan B3, mencemari Sungai Cisadane, dan berdampak pada kehidupan biota serta masyarakat lokal. Pemerintah bersikap tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap pihak terkait sambil melakukan penanganan lingkungan berkelanjutan.

